BatamHukrim & KriminalKepri

Eks DPO Kasus Penipuan di Kepri Diserahkan ke Jaksa

Batam, LidikBatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka berinisial K.S. berlangsung di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/7/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

BACA JUGA:  UKW Akbar PWI Kepri 2026 Digelar Gratis, Siapkan 6 Kelas untuk 36 Peserta

K.S. sebelumnya merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri. Setelah berhasil ditangkap, penyidik melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:  4 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap, Polisi Amankan 3 Motor Hasil Kejahatan

Dalam perkara tersebut, K.S. dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam menuntaskan setiap perkara sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA:  32 Orang Diamankan Bareskrim di HH Club Batam, 6 Jadi Tersangka dan 762 Butir Inex Disita

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Nona Pricillia.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.