BatamHukrim & Kriminal

Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diciduk dan 376 Gram Sabu Dibuang ke Laut

Lidik Batam — Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap enam kasus narkotika dalam sepekan. Sebanyak 11 tersangka diciduk dari sejumlah lokasi di Batam hingga Kabupaten Karimun. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 402,09 gram bruto sabu, 58,4 gram bruto ganja, 20 tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Enam kasus tersebut diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri sepanjang 31 Juli hingga 6 Agustus 2026.

Pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi di Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun. Polisi menyita 376,26 gram bruto sabu dari seorang tersangka.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan berisi sabu ke laut. Upaya itu gagal. Bungkusan tersebut masih terapung dan berhasil diambil kembali oleh petugas. Tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan enam perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Curanmor di Batu Aji Batam, Honda Stylo Dicuri Saat Korban Tidur

Hal itu disampaikan saat Ditresnarkoba Polda Kepri memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika pada Jumat (7/8/2026).

Kasus pertama diungkap Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 31 Juli 2026 di Batam Kota. Dua tersangka diciduk. Polisi menyita 8,5 gram bruto sabu, satu timbangan digital, dan dua telepon seluler.

Sehari kemudian, Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di Batu Ampar, Batam. Tiga tersangka diamankan. Mereka terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 8,19 gram bruto sabu yang dikemas dalam sejumlah paket. Telepon seluler, dompet, uang tunai, dan barang lainnya turut disita.

Berikutnya, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di Sekupang pada rentang 31 Juli hingga 1 Agustus 2026. Dua tersangka diamankan. Barang bukti yang disita berupa 4 gram bruto sabu, 20 tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

BACA JUGA:  UKW Akbar PWI Kepri 2026 Digelar Gratis, Siapkan 6 Kelas untuk 36 Peserta

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tambahan di tempat tinggal salah satu tersangka.

Pada 3 Agustus 2026, Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap peredaran ganja di kawasan Nagoya, Batam. Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti 58,4 gram bruto ganja.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Dua hari kemudian, pada 5 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus narkotika di Lubuk Baja, Batam. Dua tersangka diamankan. Polisi menyita 5,14 gram bruto sabu, timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 6 Agustus 2026 di Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 376,26 gram bruto sabu.

Saat polisi hendak melakukan penindakan, tersangka diduga membuang bungkusan berisi sabu ke laut.

BACA JUGA:  Rayakan Kemerdekaan, Grand Mercure Batam Centre Hadirkan Flavours of Nusantara

Namun, bungkusan tersebut masih terapung. Petugas langsung mengambilnya kembali dan mengamankan barang bukti tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital.Jika ditotal, sabu yang disita dari enam pengungkapan tersebut mencapai 402,09 gram bruto.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 58,4 gram bruto ganja, 20 tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menegaskan pengungkapan kasus tidak berhenti pada 11 tersangka yang telah diamankan.

Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, pemasok, hingga jaringan yang diduga berada di belakang para pelaku.

“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujar Nona.