BatamHukrim & Kriminal

Modus Baru! Sabu 1 Kg Disembunyikan di Botol Sabun Bayi, Tujuan ke Kendari

×

Modus Baru! Sabu 1 Kg Disembunyikan di Botol Sabun Bayi, Tujuan ke Kendari

Sebarkan artikel ini
Di Lobby Mapolresta Barelang, sejumlah petugas dan perwakilan instansi berdiri memegang barang bukti sabu dalam konferensi pers pemusnahan narkotika.
Polresta Barelang bersama instansi terkait menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika.

Batam, LidikBatam.com – Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang disamarkan di dalam paket perlengkapan bayi. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Kendari melalui jasa ekspedisi.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei serta dihadiri Kepala BNN Kota Batam, Wakapolresta Barelang, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan Ketua Granat Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Batam dengan melakukan pengawasan terhadap paket yang dicurigai.

BACA JUGA:  2 CPMI Hendak Dikirim Ilegal ke Malaysia, Seorang Pria Ditangkap

Pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan sebuah paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Batam Kota. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk agar terlihat seperti paket perlengkapan bayi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram atau sekitar 1 kilogram. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Barelang kemudian menangkap seorang tersangka berinisial YP di Kota Tanjungpinang. Kepada penyidik, YP mengakui paket tersebut merupakan miliknya dan akan dikirim ke Kendari melalui jasa kargo.

BACA JUGA:  Unit Reaksi Cepat Polda Kepri Diresmikan, Siaga Tangani Kejahatan Jalanan

Selain mengungkap kasus tersebut, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi yang telah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 937,92 gram, ganja 1.831,12 gram, ekstasi 109,95 gram, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml.

Polisi memperkirakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

BACA JUGA:  BRI Dorong Cashless Society di Batam, Generasi Z Dinilai Paling Siap Beradaptasi

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan seluruh instansi terkait dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.(Red)