Batam, LidikBatam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membekuk seorang pemuda berinisial MSM (24). Ia ditangkap setelah diduga kuat menyetubuhi dua anak perempuan di bawah umur, KVSS (16) dan RNAP (16), di sebuah hotel di kawasan Batu Ampar, Batam.
Mirisnya, pelaku memanfaatkan kesulitan ekonomi kedua korban untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut. “Pelaku memanfaatkan kesulitan ekonomi korban dengan mengiming-imingi bantuan uang tunai,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, saat dimintai konfirmasi, Senin (13/7/2026).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu malam, 11 Februari 2026 lalu. Awalnya, pelaku MSM menjemput kedua korban menggunakan sepeda motor, lalu membawa mereka ke Hotel Indomas yang terletak di Komplek Jodoh Centre, Batu Ampar.
Di dalam kamar hotel tersebut, pelaku menyetubuhi kedua korban secara bergantian. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, MSM memberikan uang Rp 400.000 kepada korban. “Uang tersebut diberikan sebagai uang tutup mulut sekaligus untuk biaya makan sehari-hari yang dibagi dua oleh kedua korban,” jelas Debby.
Kasus ini baru terungkap berbulan-bulan kemudian. Kedua korban yang mengalami trauma mendalam akhirnya memberanikan diri mengadukan nasib malang yang mereka alami kepada pihak keluarga pada awal Juli 2026.
Bak disambar petir di siang bolong, keluarga korban yang tidak terima langsung mendatangi Polresta Barelang untuk membuat laporan polisi pada Selasa (7/7).
Bergerak cepat, polisi langsung menciduk pelaku di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu (8/7).
Selain menjebloskan MSM ke dalam sel tahanan, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta satu unit ponsel pintar Xiaomi Redmi 9T warna *Ocean Green* milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para korban,” beber Debby.
Atas perbuatannya, MSM kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polresta Barelang. Ia dijerat dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Kompol Debby.
Polisi pun mengimbau kepada para orang tua di Batam untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. Orang tua diminta peka terhadap perubahan perilaku anak guna mengantisipasi terjadinya kejahatan seksual serupa.(Red)






