Batam, LidikBatam.com – Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap seorang pemuda berinisial ARBB (22) di Kawasan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. ARBB diamankan polisi usai diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial O (16).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. “Tim bergerak menuju lokasi di Kelurahan Sungai Pelunggut dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris melalui keterangannya, Rabu (15/7).
Anwar menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial M (41). Kejadian bermula saat pelaku menjemput korban di kawasan Warung Tanjung Kertang Jembatan 4 pada Selasa (14/7) malam.
Setelah mengajak korban makan malam, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut.
“Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban,” kata Anwar.
Usai kejadian tersebut, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya pada Rabu (15/7) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya hingga pihak keluarga memutuskan melapor ke Polsek Sagulung.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pelaku kini digelandang ke Mapolsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Anwar.
Anwar juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak dan perempuan.
Atas perbuatannya, ARBB dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Red)






