BatamHukrim & KriminalKepri

Eks Kepsek SMA Taruna Kepri Ditangkap, Diduga Gelapkan Rp143 Juta

Batam, LidikBatam.com – Polsek Batu Aji menangkap AP (41), mantan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau, atas dugaan penggelapan dana sekolah senilai Rp143 juta. AP diduga menerima pembayaran uang pendaftaran dan SPP siswa ke rekening pribadi maupun secara tunai.

Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan mengaudit keuangan sekolah pada Oktober 2025. Audit dilakukan karena saldo rekening sekolah hanya tersisa Rp41 juta.

BACA JUGA:  Curanmor di Batu Aji Batam, Honda Stylo Dicuri Saat Korban Tidur

Hasil pemeriksaan menunjukkan sedikitnya 12 orang tua siswa telah membayar uang pendaftaran dan SPP kepada AP, bukan melalui rekening resmi sekolah.

Pada 8 Oktober 2025, AP mengakui telah menggunakan dana milik yayasan. Ia juga membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut. Berdasarkan rekapitulasi pembayaran, total dana yang diterima mencapai Rp143 juta.

BACA JUGA:  Jambret di Sekupang Batam, 2 Pria Ditangkap Polisi: Korban Rugi Rp15 Juta

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Batu Aji menetapkan AP sebagai tersangka. Polisi menangkap AP di kediamannya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  4 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap, Polisi Amankan 3 Motor Hasil Kejahatan

AP dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.