BatamHukrim & Kriminal

4 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap, Polisi Amankan 3 Motor Hasil Kejahatan

Lidik Batam – Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah wilayah Kota Batam. Empat orang tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial J.S. (32), Y.S. (29), S. (31), dan A.T.M. (25). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan. Tiga lokasi kejadian berada di Kecamatan Sei Beduk, Bengkong, dan Batam Kota.

Kasus pertama terjadi di Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 13.41 WIB. Saat itu, satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6768 RR menjadi sasaran pencurian.

Kasus kedua terjadi di depan rumah di Jalan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 05.10 WIB. Sedangkan kasus ketiga terjadi di Jalan Ruko Palm Regency I Blok B7, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan tim gabungan terhadap sejumlah laporan tersebut. Setelah melakukan analisis dan pendalaman, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Tanjunguncang, Batam.

BACA JUGA:  Ada Apa di Brankas Itu? Bareskrim Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, Diduga Berisi Inex

Pada Rabu (22/7/2026), tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Dipo Patria, S.H., M.H., bersama Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 01.11 WIB, polisi mengamankan J.S. dan Y.S. di sebuah kos-kosan di Perumahan Citra Indomas Inn, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji.

Dari pemeriksaan awal dan rekaman CCTV, polisi menduga J.S. bersama rekannya terlibat dalam aksi penguasaan sepeda motor secara melawan hak. Salah satu kendaraan yang diungkap adalah Honda Beat BP 6768 RR yang diambil di Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo pada 13 Maret 2026.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari kendaraan hasil kejahatan yang telah berpindah tangan. Sekitar pukul 05.37 WIB, petugas mengamankan A.T.M. (25) di sebuah kos-kosan kawasan Blitz Pool & Café, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.

Dari pemeriksaan, A.T.M. diketahui telah membeli satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi BP 2175 KU.

BACA JUGA:  Curanmor di Batu Aji Batam, Honda Stylo Dicuri Saat Korban Tidur

Pengembangan kembali dilakukan. Sekitar pukul 08.31 WIB, polisi mengamankan S. (31) di rumahnya di wilayah Tanjungkertang, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi warna biru. Motor itu disebut dibeli S. dari J.S. pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dengan harga Rp1,5 juta.

Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama dan pengembangan berkelanjutan yang dilakukan personel di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara jelas dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan,” kata Alex.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian, satu unit Honda Beat BP 2175 KU warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ132KK415421 dan nomor mesin JFZ1E345353.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi warna biru dengan nomor rangka MH1JM8129PK642667 dan nomor mesin JM81E2644660.

BACA JUGA:  Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diciduk dan 376 Gram Sabu Dibuang ke Laut

Polisi mengungkap modus J.S. dan Y.S. dengan berkeliling mencari lokasi serta kendaraan yang dinilai mudah dikuasai. Kendaraan kemudian diduga diambil dengan cara merusak paksa bagian stang.

Sementara J.S. diduga menawarkan kendaraan hasil kejahatan kepada S. dan A.T.M. dengan harga murah. Kepada calon pembeli, kendaraan tersebut disebut bukan hasil kejahatan.

Berdasarkan laporan polisi, tiga korban mengalami kerugian berbeda. Korban T.P. mengalami kerugian sekitar Rp18 juta, J.Z. sekitar Rp14 juta, dan S.A. sekitar Rp18 juta.

Keempat tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. J.S. dan Y.S. disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan cara merusak serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Kedua tersangka tersebut terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara tersangka yang diduga membeli atau menguasai kendaraan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana disangkakan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.