Lidik Batam – Perjalanan kapal King Sun di perairan Kepulauan Riau berakhir setelah diamankan aparat gabungan. Kapal itu diduga membawa 1,3 ton ketamin yang disembunyikan dalam kemasan teh China. Kapal King Sun sudah menjadi perhatian petugas sejak beberapa bulan sebelumnya.
Pergerakannya dipantau selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya diamankan di perairan Bintan.
Operasi itu melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Polri, dan TNI Angkatan Laut.
Kapal King Sun diamankan di Perairan Utara Berakit, Bintan, pada Kamis (6/8/2026). Delapan anak buah kapal (ABK) turut diamankan.
Dari delapan ABK itu, tujuh merupakan warga negara Myanmar dan satu lainnya warga negara Taiwan.
Jejak kapal King Sun mulai terendus pada Mei 2026. Saat itu, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC menerima informasi dari Thailand terkait dugaan pengangkutan narkotika menggunakan kapal itu.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai bersama BNN RI. Pergerakan kapal King Sun terus dipantau untuk memastikan dugaan itu.
Pada Mei, kapal King Sun sempat diduga menggagalkan rencana pengangkutan narkotika. Meski begitu, petugas tetap mengawasi pergerakan kapal itu.
Memasuki Juli, kapal King Sun kembali bergerak menuju wilayah Teluk Thailand yang dinilai berpotensi menjadi jalur pengiriman narkotika.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah DJBC menerima informasi dari Polri pada awal Agustus 2026. Kapal yang sama kembali diduga digunakan untuk mengangkut narkotika.
Petugas kemudian berkoordinasi. DJBC bersama BNN, Polri dan TNI AL menyiapkan operasi untuk menghentikan kapal itu.
Operasi dilakukan pada Kamis (6/8/2026). KRI Kerambit-627 bersama Kapal Patroli Laut BC-30005 di bawah naungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bergerak mengamankan kapal King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan.
Kapal bersama seluruh awaknya kemudian dibawa menuju Dermaga Kodaeral IV di Batam untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas Bea Cukai Batam juga mengerahkan Tim Anjing Pelacak (K-9) untuk memeriksa bagian-bagian kapal.
Hasil pemeriksaan pada Jumat (7/8) menemukan barang mencurigakan di sebuah kompartemen dekat anjungan kapal.
Petugas menemukan bungkusan plastik dan karung yang berisi 65 pack teh China. Setiap pack berisi 20 kemasan.
Setelah diperiksa dan diuji, sebanyak 1.300 bungkus dinyatakan positif mengandung ketamin. Total barang bukti itu disebut mencapai sekitar 1.300 kilogram atau 1,3 ton ketamin.

Delapan ABK yang berada di kapal King Sun kini menjalani pemeriksaan. Mereka diduga terkait dengan penyelundupan narkotika itu.
Para ABK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup. Dalam ketentuan pidana narkotika, pelanggaran tertentu juga dapat dikenakan hukuman mati.
Selain hukuman penjara, mereka terancam denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Namun, proses hukum masih berjalan. Petugas masih mendalami peran masing-masing ABK, termasuk dari mana ketamin tersebut berasal dan ke mana akan dibawa.
Plt Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pemantauan dan analisis intelijen selama tiga bulan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” kata Erwin.
Menurut Erwin, kerja sama antara DJBC, BNN RI, Polri dan TNI Angkatan Laut akan terus diperkuat.
Hal itu dilakukan untuk mencegah narkotika masuk dan beredar di Indonesia, termasuk melalui jalur laut.






