BatamHukrim & KriminalKepri

Eks Kepsek SMA Taruna Kepri Ditangkap, Diduga Gelapkan Rp143 Juta

Batam, LidikBatam.com – Polsek Batu Aji menangkap AP (41), mantan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau, atas dugaan penggelapan dana sekolah senilai Rp143 juta. AP diduga menerima pembayaran uang pendaftaran dan SPP siswa ke rekening pribadi maupun secara tunai.

Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan mengaudit keuangan sekolah pada Oktober 2025. Audit dilakukan karena saldo rekening sekolah hanya tersisa Rp41 juta.

BACA JUGA:  UKW Akbar PWI Kepri 2026 Digelar Gratis, Siapkan 6 Kelas untuk 36 Peserta

Hasil pemeriksaan menunjukkan sedikitnya 12 orang tua siswa telah membayar uang pendaftaran dan SPP kepada AP, bukan melalui rekening resmi sekolah.

Pada 8 Oktober 2025, AP mengakui telah menggunakan dana milik yayasan. Ia juga membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut. Berdasarkan rekapitulasi pembayaran, total dana yang diterima mencapai Rp143 juta.

BACA JUGA:  Ada Apa di Brankas Itu? Bareskrim Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, Diduga Berisi Inex

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Batu Aji menetapkan AP sebagai tersangka. Polisi menangkap AP di kediamannya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diciduk dan 376 Gram Sabu Dibuang ke Laut

AP dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.