BatamHukrim & Kriminal

Viral, Polsek Sagulung Amankan Dua Terduga Pelaku terkait Pengeroyokan

Poto Ilustrasi viral video pengeroyokan di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung.

Lidik Batam – Video dugaan pengeroyokan yang beredar di media sosial mengungkap perkara kekerasan terhadap seorang pekerja di Sagulung, Batam. Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, bergerak setelah menerima laporan dan mengamankan dua terduga pelaku, K (45) dan A alias T (54).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung.

Saat itu, korban C (52) bersama sembilan rekannya hendak meninggalkan proyek tempat mereka bekerja di wilayah Sekupang. Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan pembayaran gaji.

Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah kantor milik K di kawasan Kavling Flamboyan untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA
Pria di Lingga Bunuh Istri Siri, Jasad Korban Dikubur di Belakang Rumah Kontrakan Pria di Lingga Bunuh Istri Siri, Jasad Korban Dikubur di Belakang Rumah Kontrakan

Di lokasi, korban diduga mendapat tekanan dan dipaksa membuka telepon selulernya. Setelah ditemukan tiket pesawat di dalam telepon tersebut, K diduga memukul wajah korban.

Kekerasan kemudian diduga berlanjut. Korban disebut dipaksa melepaskan pakaian. Uang hasil kasbon sebesar Rp4,5 juta juga diduga diambil oleh A alias T.

Korban selanjutnya diduga dipukul pada bagian tubuh dan punggung menggunakan selang secara berulang kali. Dalam kondisi terbaring, korban kembali diduga dipukul pada bagian wajah dan ditendang pada bagian paha.

A alias T juga diduga memukul wajah korban menggunakan tangan.

BACA JUGA
UKW Akbar PWI Kepri Segera Digelar, BP Batam Dukung Kompetensi Wartawan UKW Akbar PWI Kepri Segera Digelar, BP Batam Dukung Kompetensi Wartawan

Korban kemudian disebut tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi selama beberapa hari. Pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, korban akhirnya berhasil menemui rekan-rekannya di wilayah Sekupang.

Namun, pada sore harinya korban kembali dijemput dan dibawa ke kantor K.

Di tempat itu, dibuat kesepakatan mengenai penggantian biaya sebesar Rp71 juta. Nilai tersebut disebut berkaitan dengan biaya kedatangan korban ke Batam dan utang kasbon selama bekerja.

Dari jumlah tersebut, korban telah membayar Rp35 juta. Sisanya disepakati untuk dicicil dengan ketentuan korban kembali bekerja.

BACA JUGA
Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Sita 2,8 Kg Sabu dan 1.800 Pil Ekstasi Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Sita 2,8 Kg Sabu dan 1.800 Pil Ekstasi

Perkara ini kemudian diketahui keluarga korban setelah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar di media sosial.

Laporan diterima Unit Reskrim Polsek Sagulung pada 5 Oktober 2026. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Riyanto, S.H., M.H., tim kemudian mengamankan K dan A alias T pada 6 Oktober 2026.

Keduanya kini menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM C di Batam, Dua Tersangka Ditangkap Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM C di Batam, Dua Tersangka Ditangkap

Penyidik turut mengamankan satu unit flashdisk berisi video kondisi luka korban sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.