Lidik Batam – Seorang pria berinisial D (28) diserang menggunakan pisau saat hendak mengambil sepeda motornya di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sebelum kejadian, pelapor bersama J (30) berada di lokasi sejak sekitar pukul 22.30 WIB. Korban kemudian datang untuk mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir tidak jauh dari lokasi.
Saat korban berada di tempat tersebut, J tiba-tiba berdiri dan menyerang korban menggunakan sebilah pisau.
Pelapor yang melihat kejadian itu langsung berupaya melerai dan memisahkan J dari korban.
Dari King Sun hingga HH Club Batam, Menguak Jejak Peredaran Narkoba di Kepri
Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami sekitar tujuh luka tusuk. Dua luka berada di bagian belakang kepala dan lima luka lainnya di bagian punggung.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Usai kejadian, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan J.
Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.35 WIB, polisi mendapat informasi bahwa J berada di wilayah Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong.
Rampok Ojek Online di Bukit Harimau Batam Ditangkap, Motor Korban Digadaikan
Tim Opsnal Polsek Bengkong kemudian melakukan pencarian. J diketahui berada di sekitar tempat tinggalnya, dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555, Tanjung Buntung.
Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan J. Polisi juga mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penyerangan.
J kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah penyelidikan dan penyidikan, polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (7/10/2026). J kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
BP Batam Tunda Pembongkaran Lapak UMKM Mega Legenda hingga Akhir 2026
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos lengan panjang merah, satu pisau dapur, satu kaos hitam milik terlapor, serta satu celana panjang merek Exis warna abu-abu milik tersangka.
Atas perbuatannya, J disangkakan Pasal 468 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.






