BatamHukrim & Kriminal

Polisi Ungkap Curanmor di Batam, 40 Sepeda Motor Diamankan

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo saat menyampaikan pengungkapan kasus curanmor di Batam. Turut hadir Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (Dok. Polresta Barelang)

Lidik Batam – Polresta Barelang mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Batam, pada Selasa (22/9/2026). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 40 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan sejumlah laporan pencurian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan puluhan kendaraan tersebut berasal dari beberapa wilayah hukum polsek jajaran.

Dari 40 sepeda motor yang diamankan, satu unit berkaitan dengan laporan polisi di wilayah Polsek Nongsa, lima unit dari Polsek Sungai Beduk, sembilan unit dari Polsek Batu Aji, dan empat unit dari Polsek Bengkong.

Sementara satu unit lainnya berkaitan dengan wilayah Polsek Batu Ampar. Sedangkan 20 unit sepeda motor masih dalam proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan.

BACA JUGA
Jambret 2 HP di Sei Beduk Batam Ditangkap, Polisi Sita Scoopy Putih Pelaku Jambret 2 HP di Sei Beduk Batam Ditangkap, Polisi Sita Scoopy Putih Pelaku

“Ada 40 unit sepeda motor yang diamankan, yang mana ini berasal dari beberapa TKP kejadian,” kata Anggoro.

Kasus ini bermula dari penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji.

Pada 2 September 2026, Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk mengamankan dua orang berinisial VE (27) dan RA (26) di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.

Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai pelaku lain yang diduga terlibat. Identitas RH (28) dan RN (29) alias Kipeng kemudian terungkap.

BACA JUGA
Kapolda Kepri Didampingi Kapolresta Barelang Sambut Menko Polkam di Terminal VVIP Hang Nadim Kapolda Kepri Didampingi Kapolresta Barelang Sambut Menko Polkam di Terminal VVIP Hang Nadim

Keesokan harinya, Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamankan RH dan RN. Polisi turut menyita satu kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi menemukan puluhan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian itu.

Polisi menyebut para pelaku memiliki pembagian peran dalam menjalankan aksinya.

Kunci kontak sepeda motor dirusak menggunakan kunci T. Sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

BACA JUGA
Basri Lewaimang, DPO Bareskrim, Diamankan di Malaysia dan Dibawa ke Jakarta Basri Lewaimang, DPO Bareskrim, Diamankan di Malaysia dan Dibawa ke Jakarta

Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian disembunyikan. Kendaraan juga disebut menggunakan pelat nomor palsu sebelum diserahkan kepada pihak yang berperan sebagai penampung untuk kemudian dipasarkan kembali.

Dari perkara itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RH (28), RN (29), VE (27), dan RA (26).

Keempatnya dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA
Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Batam, WN Malaysia Diamankan Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Batam, WN Malaysia Diamankan

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar mendatangi Polresta Barelang atau polsek jajaran untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan.

Masyarakat yang kendaraannya ditemukan dapat melakukan pengecekan fisik dan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang merasa kehilangan dan belum sempat membuat laporan polisi, silakan datang. Langsung dicek fisiknya,” ujar Anggoro.

Dalam pengungkapan saat itu di Polresta Barelang, seorang warga mengungkapkan rasa terima kasih setelah sepeda motornya berhasil ditemukan.

BACA JUGA
Giliran Yuwanky, Bos Planet Batam, DPO Bareskrim Usai Basri Ditangkap Giliran Yuwanky, Bos Planet Batam, DPO Bareskrim Usai Basri Ditangkap

Dia mengapresiasi jajaran Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk yang telah mengungkap perkara tersebut.

“Alhamdulillah, kepada masyarakat jangan ragu untuk melapor ke polisi karena tidak berbayar sepeser pun,” katanya.