Lidik Batam – Polisi mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa (22/9/2026). Yang menghanguskan sekitar 10 hektare lahan di Daerah Tangkapan Air Tembesi, Sidomulyo, Kec. Sagulung, Batam. Seorang pria berinisial B.W. (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah pembakaran yang dilakukannya disebut merembet dan meluas.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung.
Polisi mengungkap B.W. awalnya membakar rayap dan semut yang berada pada pohon yang telah mati miliknya. Ia disebut khawatir keberadaan rayap dan semut tersebut mengganggu tanaman miliknya.
Dalam melakukan pembakaran, B.W. menggunakan korek api dan ban dalam. Objek yang dibakar berupa tumpukan kayu yang sebelumnya telah dibersihkan.
Ditpam BP Batam Resmi Beralih ke Deputi Pelayanan Umum
Saat melakukan pembakaran, tersangka disebut mengetahui kondisi cuaca sedang panas dengan angin yang cukup kencang.
Api kemudian membesar dan menyebabkan lahan terbakar hingga mencapai sekitar 10 hektare.
Kebakaran pertama kali diketahui petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) yang sedang melakukan patroli di kawasan Daerah Tangkapan Air.
Petugas melihat kepulan asap dari kawasan tersebut. Mereka kemudian mencari titik sumber api dan berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia sebelum menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Tak Cuma Kejar Pelaku, Polsek Batu Ampar Perketat Pengawasan Pengepul Barang Bekas
Proses pemadaman selanjutnya melibatkan BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Satbrimobda dan Satuan Samapta Polresta Barelang.
Di tengah proses pemadaman, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan B.W. Petugas kemudian mengamankan B.W. dan membawanya ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Kamis (17/9). Dari proses itu, polisi menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan sejumlah barang bukti.
Status perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. B.W. ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.
Pelabuhan AP Jembatan 6 Diduga Jadi Jalur Barang FTZ Batam ke Lingga, Bea Cukai Dalami
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu flashdisk merek V-Gen kapasitas 16 GB, satu lembar penetapan lokasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta satu lembar surat kuasa.
Polisi juga mengamankan tiga potong kayu yang telah terbakar, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Buddy2, satu helai baju berwarna biru dan satu buah ban dalam.
Polisi menyebut kebakaran tersebut tidak hanya menyebabkan lahan terbakar. Kepulan asap yang muncul juga menimbulkan polusi udara dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Dampak lainnya berkaitan dengan kondisi kawasan yang merupakan daerah tangkapan air. Kebakaran dapat memengaruhi vegetasi yang berfungsi menyerap air serta mengurangi daya simpan tanah.
Jepang Datang ke Polresta Barelang, Ada Pesan soal Keamanan Batam
Polisi juga menyebut lahan gambut yang terbakar membutuhkan waktu sangat lama untuk dapat pulih secara alami.
Atas perkara itu, B.W. dipersangkakan dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
B.W. juga disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan itu, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar sesuai ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Diduga Aniaya Anak, Ibu Angkat di Batam Ditangkap Polisi
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini berdampak luas kepada masyarakat maupun dapat merugikan kita semuanya,” ujar Anggoro.






