Lidik Batam – Kota Batam, Kepulauan Riau, diselimuti kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang bertiup dari wilayah Sumatera dan Kalimantan, Rabu (14/10/2026). Peristiwa ini menyebabkan kualitas udara memburuk hingga kategori sangat tidak sehat dan mengganggu jarak pandang di sejumlah wilayah.
Berdasarkan pemantauan Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam pada pukul 08.00 WIB, konsentrasi partikel halus PM2.5 tercatat mencapai 190,1 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka tersebut menunjukkan tingginya konsentrasi partikel halus di udara yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Dampak penurunan jarak pandang dirasakan langsung oleh pengguna jalan. Sejumlah ruas jalan utama di Batam melaporkan jarak pandang berkurang hingga sekitar 50 meter.
Sementara itu, jarak pandang di kawasan Bandara Internasional Hang Nadim Batam terpantau berada di kisaran 1.400 meter.
Pria di Lingga Bunuh Istri Siri, Jasad Korban Dikubur di Belakang Rumah Kontrakan
Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Hang Nadim Batam, Suratman, menjelaskan bahwa kabut asap yang menutupi wilayah Batam merupakan gabungan sebaran asap kiriman dari Pulau Sumatera dan Kalimantan.
“Angin bertiup dari arah tenggara hingga barat daya dengan kecepatan 3 hingga 15 kilometer per jam, sementara pergerakan asap terpantau mengarah ke barat laut hingga timur laut,” ujar Suratman.
Memburuknya kualitas udara mulai berdampak serius pada kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kota Batam mencatat sebanyak 327 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan oleh sejumlah puskesmas pada 10 Oktober 2026, yang menyerang berbagai kelompok usia.
Pemerintah Kota Batam mengimbau warga untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah disarankan memakai masker pelindung dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gangguan pernapasan.
Jambret Bersenjata di Nongsa Batam Dibekuk, Satu Masih Buron
Dampak karhutla ini turut melintasi batas negara. Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) merilis laporan pada 12 Oktober 2026 bahwa Indeks Standar Pencemar Udara (PSI) 24 jam berada dalam kategori tidak sehat, sehingga otoritas setempat telah mengeluarkan imbauan kesehatan bagi kelompok rentan.
Presiden RI Prabowo Subianto pada 13 Oktober 2026 memerintahkan pengerahan sumber daya secara masif. Pemerintah pusat menyatakan kesiapannya mengerahkan seluruh instrumen yang diperlukan guna mempercepat pemadaman titik api dan menekan dampak kesehatan masyarakat.

