Batam, LidikBatam.com – Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang beraksi di Kecamatan Nongsa, Batam. Pelaku berinisial AS (36) ditangkap, sementara seorang rekannya berinisial I masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman mengatakan aksi penjambretan itu terjadi di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban berinisial A (17) tengah berboncengan dengan ibu kandungnya menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Di tengah perjalanan, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza berwarna biru memepet kendaraan korban. Pelaku yang duduk di belakang kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan memotong tali tas selempang milik korban sebelum keduanya melarikan diri.
Tas tersebut berisi dompet yang di dalamnya terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah seorang pelaku di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.
Tim gabungan yang dipimpin Kasubnit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu bersama Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap AS. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui melakukan aksi jambret tersebut bersama rekannya berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza warna biru serta dua helm yang diduga digunakan saat beraksi.
Kepada penyidik, AS juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda, yakni Simpang Symphony Land Nongsa, Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, serta Bundaran Basecamp, Kecamatan Batu Aji. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan bersama oleh Satreskrim Polresta Barelang, Polsek Nongsa, dan Polsek Bengkong. Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kompol Eriman.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk menangkap pelaku yang buron serta mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi jambret di sejumlah lokasi lain di Kota Batam.(Red)






