BatamHukrim & Kriminal

Polisi Ungkap Dua Kasus Jambret di Nongsa Batam, Tiga Pelaku Disikat

IMG___
IMG___

Batam, LidikBatam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret yang terjadi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku, sedangkan seorang pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, kedua kasus itu memiliki pola yang sama. Para pelaku membuntuti korban, memepet sepeda motor korban di jalan yang sepi, lalu merampas tas sebelum melarikan diri.

“Modus operandi pelaku hampir sama. Mereka mengikuti korban, memepet kendaraan, kemudian mengambil tas korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” kata Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (17/7/2026).

BACA JUGA:  Jambret di Sekupang Batam, 2 Pria Ditangkap Polisi: Korban Rugi Rp15 Juta

Kasus pertama terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Hang Tuah, dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Korban berinisial NNS (22) mengaku dibuntuti sejak melintas dari kawasan Hanggar Bandara.

Sesampainya di lokasi kejadian, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX memepet korban. Pelaku yang dibonceng kemudian merampas tas korban dan melarikan diri ke arah Punggur. Korban sempat mengejar, namun kehilangan jejak pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan Polsek Sei Beduk menangkap dua tersangka berinisial JY (25) dan IA (24) di kawasan Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

BACA JUGA:  4 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap, Polisi Amankan 3 Motor Hasil Kejahatan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tas korban, telepon seluler iPhone 11, dompet, sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan para tersangka.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hang Jebat, depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Korban berinisial A (18) yang saat itu berboncengan dengan ibunya dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza.

Salah seorang pelaku kemudian memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur tas tersebut. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta.

BACA JUGA:  Bareskrim Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan Terkait Dugaan Narkoba

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka AS (36), yang merupakan residivis, di kawasan Bengkong Telaga Indah. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Verza, dua helm, dan tas milik korban sebagai barang bukti.

Seorang pelaku lain berinisial I yang diduga berperan sebagai eksekutor hingga kini masih diburu. Polisi telah menetapkannya sebagai DPO dan terus melakukan pengejaran.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana serupa.(Red)