BatamBerita

Proyek Ruko PT SCL di Golden Land Batam Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Dugaan Pelanggaran dan Kejelasan Izin

×

Proyek Ruko PT SCL di Golden Land Batam Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Dugaan Pelanggaran dan Kejelasan Izin

Sebarkan artikel ini

Batam, LidikBatam.com — Proyek pembangunan ruko empat tingkat milik PT SCL di kawasan Golden Land, Simpang Kara, Batam, kembali menuai sorotan warga. Proyek yang terdiri dari 10 unit bangunan dengan panjang sekitar 52 meter dan lebar 17 meter itu disebut tetap berjalan meski diduga belum mengantongi kelengkapan izin pembangunan dan dokumen lingkungan.

Aktivitas proyek tersebut bahkan disebut telah berlangsung lebih kurang selama satu tahun. Padahal, sebelumnya pembangunan dikabarkan sempat dihentikan. Namun belakangan, pekerjaan konstruksi kembali berjalan tanpa hambatan berarti.

Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan berdiri di kawasan padat aktivitas masyarakat dan lalu lintas kendaraan, tepat di depan Rumah Makan Padang Badar Dalam, kawasan Ruko Golden Land Simpang Kara.

Warga menilai posisi pembangunan kini sudah memakan akses jalan ruko yang berada di bagian belakang bangunan proyek. Kondisi itu memicu keresahan karena akses kendaraan disebut semakin menyempit dan berpotensi mengganggu aktivitas warga maupun pengguna jalan di kawasan tersebut.

BACA JUGA:  Laporan Dugaan KDRT di Botania Batam Tak Ditemukan, Polisi Kesulitan Hubungi Pelapor

Tak hanya itu, kondisi ruas jalan di sekitar proyek juga tampak rusak dan berlubang. Warga menduga kerusakan jalan dipicu tingginya aktivitas kendaraan proyek yang keluar masuk kawasan pembangunan.

“Kalau jam ramai, jalan jadi terasa sempit. Bangunannya seperti masuk ke badan jalan,” ujar seorang warga.

Kekhawatiran warga semakin bertambah lantaran proyek disebut masih akan dilengkapi pembangunan parit di sisi bangunan. Mereka khawatir keberadaan drainase tambahan justru semakin mempersempit akses jalan ruko di belakang proyek.

“Sekarang saja bangunannya sudah makan jalan ruko yang di belakang. Kalau nanti ditambah parit, jalan makin sempit,” kata warga lainnya.

Di sisi lain, warga juga mempertanyakan kejelasan legalitas proyek tersebut. Mereka menilai aktivitas pembangunan terus berjalan meski izin pembangunan dan dokumen lingkungan disebut belum sepenuhnya jelas.

“Kurang lebih sudah setahun proyek ini berjalan. Dulu sempat dihentikan, sekarang malah lanjut lagi,” ujar warga.

BACA JUGA:  Sentrum Caritas Diresmikan di Batam, Pusat Pelatihan dan Edukasi Migrasi Aman

Selain dugaan persoalan batas lahan, warga juga menyoroti kejelasan dokumen lingkungan proyek. Mereka menduga izin lingkungan maupun dokumen AMDAL pembangunan belum sepenuhnya rampung, namun aktivitas proyek tetap berlangsung.

“Setahu kami AMDAL-nya juga belum jelas. Tapi pembangunan terus berjalan,” ujar warga.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, Ketua RW 13 Kelurahan Taman Baloi, Marwan, mengaku pihak pengembang sebelumnya pernah menyampaikan akan memperbaiki kondisi jalan di sekitar panjang jalan komplek ruko tersebut.

Namun hingga kini, menurutnya, perbaikan jalan tersebut belum juga direalisasikan.

“Memang ada penyampaian dari pengembang mau memperbaiki jalan. Tapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujar Marwan.

Sementara itu, menurut laporan office proyek saat dimintai keterangan pada Kamis (28/05/2026), pihak proyek melalui Alvin membantah adanya pelanggaran prosedur pembangunan.

“Kita hanya menjalankan prosedur apa yang telah ada di peta bangunan proyek,” ujar Alvin.

BACA JUGA:  Pria Penghina Suku Melayu di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Terancam 3 Tahun Penjara

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan pembangunan di Batam, khususnya menyangkut kewenangan BP Batam dalam pengendalian tata ruang dan penggunaan lahan.

Warga berharap pemerintah daerah bersama BP Batam turun langsung melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan proyek tidak melanggar fasilitas umum maupun ketentuan tata ruang yang berlaku.

Mereka juga meminta perhatian Wakil Wali Kota Batam, Claudia Chandra, agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Kami berharap Ibu Claudia Chandra bisa turun melihat langsung kondisi di lapangan. Jangan sampai jalan umum masyarakat justru terganggu,” ujar warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SCL maupun BP Batam terkait dugaan belum lengkapnya izin pembangunan, dokumen lingkungan, serta keluhan warga soal bangunan yang disebut memakan akses jalan ruko di belakang proyek tersebut. (Red)