Batam, LidikBatam.com — PT SCL menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai proyek pembangunan ruko empat tingkat di kawasan Golden Land Simpang Kara, Batam.
Perusahaan menilai pada Jumat (29/05/2026) bahwa sejumlah narasi yang beredar di publik perlu diluruskan agar informasi yang diterima masyarakat tetap proporsional, berimbang, dan berdasarkan fakta administrasi maupun kondisi lapangan yang sebenarnya.
PT SCL menegaskan bahwa kegiatan pembangunan yang berlangsung saat ini bukanlah proyek ilegal maupun pembangunan tanpa dasar perizinan sebagaimana diasumsikan dalam sejumlah pemberitaan.
Proyek tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi yang diterbitkan Pemerintah Kota Batam melalui dokumen Nomor SK-PBG-217110-28102025-001 atas nama PT Harapan Arta Utama.
Dokumen tersebut diterbitkan setelah melalui tahapan administrasi dan evaluasi teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam dokumen PBG juga tercantum identitas pemilik bangunan, lokasi proyek, fungsi bangunan, klasifikasi bangunan, luas bangunan, hingga kewajiban retribusi daerah.
Terkait tudingan bahwa bangunan memakan badan jalan maupun akses fasilitas umum, PT SCL menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan dilakukan berdasarkan titik koordinat, batas lahan, serta site plan yang telah tercantum dalam dokumen teknis proyek.
Perusahaan juga membantah adanya kegiatan pembangunan yang dilakukan secara sembarangan di luar peta dan batas area yang telah ditetapkan.
“Kegiatan pekerjaan dilakukan mengacu pada peta bangunan dan dokumen teknis proyek yang ada,” demikian penjelasan pihak pelaksana proyek.
Adapun terkait keluhan warga mengenai kondisi jalan di sekitar lokasi pembangunan, PT SCL menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan lingkungan sekitar, termasuk terkait rencana perbaikan akses jalan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak wilayah setempat.
Perusahaan menegaskan bahwa dinamika pembangunan di kawasan padat aktivitas tentu memerlukan penyesuaian teknis di lapangan. Namun demikian, hal tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran tata ruang ataupun penggunaan fasilitas umum tanpa dasar pemeriksaan teknis dari instansi berwenang.
PT SCL juga menyayangkan munculnya opini yang menyebut proyek berjalan tanpa kejelasan dokumen lingkungan maupun pengawasan pemerintah, padahal proses administrasi proyek tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perusahaan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun kritik terhadap aktivitas pembangunan. Namun PT SCL berharap setiap informasi yang disampaikan ke ruang publik tetap mengedepankan asas verifikasi, keberimbangan, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
Sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha secara profesional, PT SCL memastikan seluruh aktivitas pembangunan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum, tata ruang, serta regulasi teknis yang berlaku di Kota Batam.
PT SCL juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BP Batam, maupun instansi terkait apabila diperlukan pengecekan lapangan maupun klarifikasi administratif lebih lanjut.(Red)







