Batam, LidikBatam.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tiban, Sekupang, Batam. Dua orang pria ditangkap dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (25/5/2026), dengan total barang bukti mencapai 233,85 gram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial ID (42).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram yang disimpan dalam bungkusan bekas makanan ringan, serta satu unit telepon genggam.
Dari pemeriksaan awal, ID mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria lain berinisial SA.
Informasi ini kemudian dikembangkan. Sekitar satu jam kemudian, pada pukul 20.30 WIB, polisi menangkap SA (33) di sekitar lokasi yang sama.
Dari tangan SA, ditemukan delapan paket sabu dengan berat total 174,44 gram, timbangan digital, uang tunai, serta alat komunikasi. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dalam pemeriksaan, SA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Ia menyebut menerima pasokan sekitar 290 gram untuk diedarkan.
Polisi menduga sebagian barang tersebut telah beredar di Batam, termasuk kepada tersangka ID.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jalur distribusinya,” kata Nona.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)







