Batam, LidikBatam.com – Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diterima melalui layanan darurat 110 di kawasan Perumahan Taman Anugrah Ideal Botania, Batam Kota, Jumat (29/5/2026) malam.
Laporan itu disampaikan seorang warga bernama Betty yang menginformasikan adanya dugaan peristiwa KDRT di lingkungan perumahan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel piket patroli dan piket reskrim Polsek Batam Kota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Polisi setiba di lokasi sekitar pukul 19.20 WIB, berupaya mengumpulkan informasi dan memastikan kondisi di lapangan.
Namun, polisi menghadapi kendala karena nomor telepon pelapor yang sebelumnya menghubungi layanan 110 tidak dapat dihubungi kembali.
Akibatnya, petugas kesulitan memperoleh keterangan tambahan terkait identitas pihak yang diduga terlibat maupun lokasi pasti kejadian yang dilaporkan.
Hasil pemeriksaan di lokasi juga tidak menemukan adanya korban, saksi, maupun tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak KDRT sebagaimana informasi awal yang diterima melalui layanan darurat tersebut.
Polisi menyebut laporan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena minimnya informasi pendukung dan tidak adanya pihak yang dapat dimintai keterangan saat petugas berada di lokasi.
Meski demikian, personel tetap melakukan langkah antisipatif dengan memberikan imbauan kepada warga sekitar agar segera melapor apabila mengetahui atau menyaksikan adanya tindak kekerasan maupun gangguan keamanan lainnya di lingkungan tempat tinggal mereka.
Polsek Batam Kota melalui personelnya menegaskan setiap laporan masyarakat yang masuk akan tetap ditindaklanjuti sebagai bentuk pelayanan cepat kepolisian.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap informasi terkait potensi gangguan keamanan mendapat respons awal dari petugas.
Dalam kasus ini, permasalahan yang dilaporkan adalah dugaan KDRT yang disampaikan melalui layanan darurat.
Namun hingga petugas tiba di lokasi, dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan karena tidak ditemukan korban, saksi maupun bukti pendukung.
Sementara motif pelapor menyampaikan laporan tersebut belum diketahui, mengingat yang bersangkutan tidak dapat dihubungi kembali untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada petugas.(Red)







