BatamBeritaHukrim & Kriminal

Polisi Ungkap Pencurian iPhone Mahasiswi di Batam, Tiga Pelaku Ditangkap

×

Polisi Ungkap Pencurian iPhone Mahasiswi di Batam, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Batam, LidikBatam.com – Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret handphone yang menimpa seorang mahasiswi di Batam Kota, Kepulauan Riau. Tiga pelaku diamankan kurang dari sehari setelah kejadian berkat laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110.

Korban berinisial NA (22) kehilangan satu unit iPhone 14 Pro saat melintas di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju rumahnya. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan mengambil handphone yang berada di dalam tas selempang korban yang terbuka.

BACA JUGA:  Marak Pencurian Fasilitas Umum di Batam, BP Batam dan Polda Kepri Libatkan Pelaku Usaha Scrap

Menyadari menjadi korban pencurian, NA sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, ia terjatuh dan mengalami luka pada bagian bibir serta lecet dan memar di tangan maupun kaki.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Setelah menerima laporan melalui layanan Polisi 110, tim gabungan dari Unit Jatanras Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.20 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Bengkong.

Tim yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu bersama Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

BACA JUGA:  Ditpam BP Batam Resmi Beralih ke Deputi Pelayanan Umum

Ketiga pelaku masing-masing berinisial LMN (29) yang berperan sebagai eksekutor, DS (21) sebagai pengendara sepeda motor atau joki, serta ES (31) yang diduga menguasai barang hasil kejahatan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi dan satu unit iPhone 14 Pro warna emas milik korban.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto, Kamis (11/6/2026). ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat LMN dan DS dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

BACA JUGA:  Cegah Penyebaran Penyakit, Rutan Batam dan Dinkes Sosialisasikan Hantavirus

Sementara itu, ES yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.(Red)