Batam, LidikBatam.com – Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau, Lintong Carles Manurung, resmi melaporkan manajemen HH Club (Planet 3) ke Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026).
Lintong datang ke Mapolresta Barelang didampingi tim penasihat hukum PWI Kepri. Laporan tersebut berkaitan dengan pemajangan foto dirinya yang disertai tulisan “BLACKLIST” di area pintu masuk tempat hiburan malam yang berada di kawasan Nagoya, Kota Batam.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Simarmata, mengatakan pendampingan hukum diberikan sebagai bentuk dukungan organisasi kepada Lintong yang menilai dirinya dirugikan atas peristiwa tersebut.
Menurut Parna, langkah hukum ditempuh agar persoalan itu dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Saat itu, Lintong menerima informasi dari seorang rekannya yang menyebut foto dirinya terpajang di area masuk HH Club.
Mendapat informasi tersebut, Lintong kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya. Di tempat itu, ia mendapati foto dirinya terpasang di dinding dekat akses masuk utama dengan tulisan “BLACKLIST”.
Foto tersebut berada di area yang dapat dilihat oleh pengunjung yang keluar masuk lokasi. Lintong menilai pemajangan foto tanpa persetujuannya berpotensi menimbulkan persepsi negatif yang berdampak pada nama baik dan reputasinya.
Atas dasar itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pemasangan foto tersebut.
Dalam laporan yang diajukan, pihak terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Parna mengatakan PWI Kepri akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Di tengah proses pelaporan itu, muncul perkembangan baru. Foto Lintong yang sebelumnya terpajang dengan tulisan “BLACKLIST” di area pintu masuk HH Club dikabarkan sudah tidak lagi terlihat.

Informasi mengenai hilangnya foto tersebut diketahui setelah sejumlah pihak kembali mendatangi lokasi usai laporan polisi dibuat. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti kapan foto itu diturunkan dan siapa yang melakukan pencopotan.
Belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen HH Club terkait hilangnya foto yang menjadi objek laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Pelaporan yang dilakukan Lintong turut mendapat perhatian kalangan jurnalis di Kota Batam. Puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers tampak hadir di Mapolresta Barelang sebagai bentuk dukungan moral terhadap proses hukum yang ditempuh.(Red)







