BatamHukrim & Kriminal

Diduga Aniaya Anak, Ibu Angkat di Batam Ditangkap Polisi

×

Diduga Aniaya Anak, Ibu Angkat di Batam Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Perempuan berinisial VJH tampak berdiri di depan latar ukur tinggi saat polisi menangani kasus dugaan penganiayaan anak angkat di Batam.
VJH ditangkap polisi di Batam setelah dugaan penganiayaan terhadap anak angkatnya. Korban disebut mengalami luka serius di wajah.

Batam, LidikBatam.com – Seorang perempuan berinisial VJH (38), ibu angkat dari seorang anak perempuan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan, kasus ini ditangani setelah pihaknya menerima pelimpahan dari Polsek Batu Aji dan melakukan penyelidikan lanjutan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung.

Korban berinisial RAL (9) mengalami luka serius di bagian wajah. Mata kanan korban bahkan membengkak hingga sulit terbuka. Kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada 20 Juni 2026.

BACA JUGA:  2 CPMI Hendak Dikirim Ilegal ke Malaysia, Seorang Pria Ditangkap

Menurut hasil penyelidikan, kasus ini terungkap setelah ayah korban, RL, melihat kondisi anaknya dalam keadaan lebam saat berada di rumah baru mereka di kawasan Batu Aji pada 19 Juni 2026.

Saat ditanya, pelaku sempat berdalih korban terjatuh di kamar mandi. Namun karena curiga, ayah korban kemudian meminta bantuan rekan-rekannya melalui grup WhatsApp.

Sejumlah rekan yang datang menilai luka korban tidak wajar dan kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Petugas Polsek Batu Aji selanjutnya mendatangi lokasi, mengamankan pelaku bersama ayah korban, serta membawa korban ke RSUD Kota Batam untuk mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA:  7 Kasus Besar Terungkap, Begini Modus Peredaran Narkoba di Kepri

Dalam pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi.

Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Sagulung, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, dokumentasi kondisi korban, serta benda yang diduga digunakan dalam penganiayaan, seperti tangkai sapu dan hanger.

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Husnul.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(Red)

BACA JUGA:  Marak Pencurian di Batam, Aparat Gabungan Perketat Pengawasan