BatamHukrim & Kriminal

Kasus Viral di Homestay Bengkong, Polresta Barelang Ungkap Hasil Penyidikan dan Duduk Perkara

Batam, LidikBatam.com – Kasus viral yang terjadi di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, memasuki babak baru. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Kamis (23/7/2026), kepolisian memaparkan hasil penyidikan, kronologi kejadian, serta perkembangan penanganan dua perkara yang muncul dari rangkaian peristiwa tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan penyidik menangani dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan penganiayaan dan dugaan pengeroyokan. Meski berawal dari satu rangkaian kejadian, kedua perkara diproses secara terpisah karena masing-masing didasarkan pada laporan polisi yang berbeda.

Untuk memberikan gambaran utuh kepada publik, penyidik juga memperlihatkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula dari dugaan penganiayaan yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan.

Dalam perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Enam tersangka telah diamankan, sedangkan FA menyerahkan diri. Polisi juga memastikan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Rampok Ojek Online di Bukit Harimau Batam Ditangkap, Motor Korban Digadaikan

Sementara itu, dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, penyidik menetapkan YBC (18) sebagai tersangka. Sebelum proses hukum berlanjut, kedua perkara sempat diupayakan diselesaikan melalui mediasi dan mekanisme restorative justice. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga proses pidana tetap dilanjutkan.

Anggoro menjelaskan, peristiwa bermula ketika YBC bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco pada malam hari. Selama berada di lokasi, mereka beberapa kali mendapat teguran dari pihak pengelola karena dinilai mengganggu kenyamanan tamu lainnya.

Keributan kemudian terjadi di area parkir saat YBC terlibat cekcok dengan seorang rekan perempuan. Seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kembali memberikan teguran. Adu mulut yang terjadi kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap YBC yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang.

BACA JUGA:  32 Orang Diamankan Bareskrim di HH Club Batam, 6 Jadi Tersangka dan 762 Butir Inex Disita

Di sisi lain, penyidik juga menemukan adanya dugaan penganiayaan terhadap AS yang diduga dilakukan oleh YBC sebelum insiden pengeroyokan terjadi. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi, rekaman video, barang bukti, serta hasil visum et repertum yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

Kapolresta menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum, mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. Menurutnya, seluruh keputusan penyidik didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.

“Tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Anggoro.

Ia menjelaskan, laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026. Sementara laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polresta Barelang lebih dahulu menetapkan para tersangka dugaan pengeroyokan. Beberapa pekan kemudian, Polsek Bengkong menetapkan YBC sebagai tersangka dugaan penganiayaan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan terpenuhi.

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Etomidate, 2 Pria Diamankan dengan 74 Cartridge Vape

Dalam perkara dugaan pengeroyokan, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda Kategori V. Sementara itu, tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda Kategori III.