BatamHukrim & Kriminal

Rampok Ojek Online di Bukit Harimau Batam Ditangkap, Motor Korban Digadaikan

Batam, LidikBatam.com – Tim gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pengemudi ojek online di Kecamatan Sekupang, Batam. Seorang pria berinisial S (30) diamankan polisi setelah diduga merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu singkat setelah korban berinisial R.D. (34) melaporkan kejadian yang dialaminya.

Tim gabungan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., bersama personel Jatanras Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pinggir Hutan Bukit Harimau, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

BACA JUGA:  Curanmor di Batu Aji Batam, Honda Stylo Dicuri Saat Korban Tidur

Saat itu, korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online sedang menunggu orderan di pangkalan depan SDN 003 Tanjung Pinggir. Pelaku kemudian memesan jasa ojek online dengan tujuan Bukit Harimau.

Setibanya di lokasi tujuan, pelaku diduga langsung menyerang korban dari belakang dengan cara memiting leher hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menggigit bagian telinga dan pipi korban serta mendorong korban hingga terjatuh ke bawah bukit.

Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street warna putih bernomor polisi BP 2429 MH dan satu unit telepon genggam milik korban.

BACA JUGA:  Rayakan Kemerdekaan, Grand Mercure Batam Centre Hadirkan Flavours of Nusantara

Usai menerima laporan, Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Batam.

Pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, polisi bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku sedang bermain gim di sebuah warung. Pelaku langsung diamankan dan mengakui telah melakukan aksi tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo warna biru serta sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah digadaikan pelaku di kawasan Legenda Malaka.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk para pekerja transportasi online.

BACA JUGA:  Kapal King Sun Bawa 1,3 Ton Ketamin Diamankan di Bintan, 8 ABK Diciduk

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat,” ujar Hippal.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, khususnya ketika berada di lokasi sepi, serta segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku diproses hukum dengan sangkaan Pasal 479 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 Ayat (2) huruf c, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan/atau 12 tahun penjara.