BatamKepriPWIPWI BatamPWI Kepri

PWI Kepri Laporkan Pengunduran Diri 10 Anggota ke PWI Pusat

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat melakukan pertemuan terkait pengunduran diri 10 anggota PWI Kepri yang sebelumnya disampaikan secara terbuka melalui sejumlah media lokal. (Dok. Istimewa)

Lidik Batam — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menyampaikan laporan kepada PWI Pusat terkait pengunduran diri 10 anggotanya. Pengunduran diri itu sebelumnya disampaikan secara terbuka melalui sejumlah media lokal.

Surat bernomor 030/PWI-KEPRI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 itu ditandatangani Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani dan ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Jakarta.

Saibansah Dardani atau yang akrab disapa Cak Iban mengatakan, laporan itu merupakan bagian dari proses administrasi organisasi sekaligus penyelesaian dinamika internal PWI Kepri yang masih menyisakan persoalan dualisme.

Sebelumnya, PWI Kepri bersama PWI Pusat dan jajaran KJK menggelar pertemuan rekonsiliasi di Restoran Golden Prawn, Batam, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pertemuan itu dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari.

BACA JUGA
Marak Pencurian di Batam, Aparat Gabungan Perketat Pengawasan Marak Pencurian di Batam, Aparat Gabungan Perketat Pengawasan

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum PWI Pusat mengarahkan anggota PWI Kepri yang tergabung dalam sebuah forum wartawan agar kembali bergabung dalam kepengurusan PWI Kepri. Forum itu juga diarahkan menjadi kepanjangan tangan PWI dalam menjalankan program organisasi di wilayah Kepri.

Namun, sebelum pertemuan lanjutan terlaksana, sejumlah anggota itu menyatakan pengunduran diri secara terbuka pada Rabu, 5 Agustus 2026. Mereka menyatakan sudah tidak memiliki kesesuaian dengan PWI.

“Kami menghormati keputusan kawan-kawan yang memilih mengundurkan diri dari keanggotaan PWI. Namun, demi tertib administrasi dan marwah organisasi, PWI Kepri harus menindaklanjutinya secara resmi sesuai mekanisme ART PWI,” ujar Cak Iban.

Berdasarkan pernyataan terbuka dan hasil konfirmasi tertulis hingga batas waktu 10 Agustus 2026, terdapat 10 anggota yang tercatat mengundurkan diri dari PWI. Mereka yakni Ady Indra Pawennari, Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok.

BACA JUGA
Heboh Video Pocong Bawa Sajam di Batuaji Batam, Polisi: Hoaxs Heboh Video Pocong Bawa Sajam di Batuaji Batam, Polisi: Hoaxs

Sementara itu, hasil konfirmasi terhadap anggota forum tersebut menunjukkan empat orang masih memilih berada di bawah naungan PWI Kepri.

Selain mengenai pengunduran diri anggota, surat kepada PWI Pusat juga memuat persoalan status Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yakni Andi Gino dan Novianto.

PWI Kepri menyampaikan bahwa apabila keduanya telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota PWI, maka status sebagai Penguji UKW PWI perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak lagi dapat menjalankan tugas sebagai penguji pada Lembaga Uji PWI apabila keanggotaannya telah berakhir.

Ketentuan itu merujuk pada ART PWI BAB III Pasal 6 Ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa keanggotaan dapat gugur karena mengundurkan diri. Selanjutnya, proses tersebut ditindaklanjuti melalui pembuatan berita acara oleh PWI Provinsi untuk diproses lebih lanjut oleh PWI Pusat.

BACA JUGA
Heboh Dugaan Penjualan Titik MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta Heboh Dugaan Penjualan Titik MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kepri Parna Simarmata mengatakan, langkah administratif yang dilakukan pengurus PWI Kepri telah sesuai dengan ketentuan organisasi.

“Sudah sesuai AD/ART PWI, karena jika seorang anggota sudah tidak sejalan lagi dengan organisasi dan sudah menyatakan mundur, maka sesuai ART harus ditanggapi dengan langkah administratif,” ujar Parna Simarmata.

PWI Kepri selanjutnya menyerahkan proses administrasi dan tindak lanjut atas pengunduran diri tersebut kepada PWI Pusat sesuai mekanisme organisasi.