BatamHukrim & Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengeluaran Bubuk Padat Mengandung Emas ke Singapura

Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya pengeluaran bubuk padat mengandung emas menuju Singapura. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 43 bungkusan dengan total berat sekitar 11.310 gram. Doc. Bea Cukai Batam

Lidik Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya pengeluaran bubuk padat yang mengandung emas menuju Singapura melalui sejumlah terminal penumpang internasional di Batam.

Dalam dua rangkaian penindakan pada 22 dan 24 September 2026, petugas mengamankan 43 bungkusan bubuk padat dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram dari sembilan penumpang yang seluruhnya akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.

Penindakan pertama berlangsung pada Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Ferry Internasional Batam Centre. Dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat yang dicurigai mengandung logam mulia dengan berat sekitar 1.875 gram.

Temuan tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan barang tersebut positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar 99,530 persen.

BACA JUGA
Andre Silalahi Jadi Karutan Balikpapan, Eli Sumiati Pindah ke Lapas Perempuan Batam Andre Silalahi Jadi Karutan Balikpapan, Eli Sumiati Pindah ke Lapas Perempuan Batam

Dari temuan awal itu, Bea Cukai Batam melakukan pengembangan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.

Pengawasan kemudian berlanjut pada Kamis (24/9) di Terminal Keberangkatan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.

Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TKY, CA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.

Barang tersebut ditemukan dengan sejumlah modus penyimpanan. Sebagian disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang.

BACA JUGA
UKW Akbar PWI Kepri Segera Digelar, BP Batam Dukung Kompetensi Wartawan UKW Akbar PWI Kepri Segera Digelar, BP Batam Dukung Kompetensi Wartawan

Seluruh barang hasil penindakan kembali menjalani pemeriksaan di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel positif mengandung emas (Au), dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.

Dengan demikian, dari dua rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram.

Barang-barang tersebut berasal dari sembilan penumpang yang seluruhnya diketahui akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.

Dari penindakan pertama, barang yang diamankan memiliki estimasi nilai sebesar Rp4,77 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp595 juta.

BACA JUGA
Pelabuhan Batam Bintang 99 Batu Ampar Dijaga Ketat, Ribuan Penumpang KM Kelud Diperiksa Pelabuhan Batam Bintang 99 Batu Ampar Dijaga Ketat, Ribuan Penumpang KM Kelud Diperiksa

Sementara pada penindakan kedua, barang hasil penindakan memiliki estimasi nilai sebesar Rp24,46 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,06 miliar.

Secara keseluruhan, estimasi nilai barang dari kedua rangkaian penindakan mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3,65 miliar.

Bea Cukai Batam menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA
Eks DPO Kasus Penipuan di Kepri Diserahkan ke Jaksa Eks DPO Kasus Penipuan di Kepri Diserahkan ke Jaksa

Dalam proses tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Pengawasan tidak hanya ditujukan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Bebas untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi.