Layanan PublikNasional

Polri Perkuat Pemberantasan Premanisme demi Kepastian Hukum Dunia Usaha

Polri memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan guna menjaga keamanan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat. Dok. Divisi Humas Polri.

Lidik Batam – Pemberantasan premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan menjadi bagian dari upaya Polri menjaga keamanan masyarakat sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha. Penanganan dilakukan sejak pencegahan gangguan keamanan dalam proses pembangunan hingga penindakan terhadap tindak pidana.

Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menegaskan, kepastian hukum merupakan unsur penting dalam membangun iklim investasi yang aman dan kondusif. Gangguan terhadap pelaku usaha, menurutnya, perlu ditangani sejak dini agar tidak berkembang menjadi persoalan pidana.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.

Ia menjelaskan, gangguan terhadap kegiatan usaha dapat muncul sejak tahap pembangunan. Karena itu, Polri melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan persoalan di lapangan ditangani sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Tiga Rumah Ibadah di Batam Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Tiga Rumah Ibadah di Batam

Sepanjang 2026, Polri mencatat 1.281 laporan terkait gangguan sektor usaha. Sebanyak 915 laporan telah diselesaikan, dengan clearance rate sebesar 71,43 persen. Penanganan mencakup kawasan pasar, pertokoan, sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.

Dalam pemberantasan premanisme, polisi menangani 41.873 kasus dan menyelesaikan 29.197 perkara. Sebanyak 55.941 tersangka ditetapkan dalam penanganan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan bermotor, senjata tajam, alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.

Sementara itu, dalam perkara pungli dan pemerasan, Polri menangani 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan dengan penetapan 16.096 tersangka.

Selain penegakan hukum, Polri memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan kapasitas personel di tingkat polsek dan pembenahan respons pengaduan masyarakat. Layanan Call Center 110 juga didorong agar mampu menjawab laporan dalam waktu 10 detik sesuai standar yang disampaikan.

BACA JUGA
Polisi Sasar Pengepul Rongsokan untuk Tekan Pencurian Fasilitas Umum di Batam Polisi Sasar Pengepul Rongsokan untuk Tekan Pencurian Fasilitas Umum di Batam

Wahyu menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri berada di angka 71 persen. Ia berharap angka tersebut meningkat menjadi 81 persen melalui pelayanan yang semakin responsif dan pelaksanaan tugas yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujarnya.

Penguatan pemberantasan premanisme, pungli, dan pemerasan ditujukan untuk menghadirkan rasa aman serta memastikan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum. Konsistensi penindakan, pencegahan, dan pelayanan publik menjadi kunci agar komitmen tersebut dapat dirasakan secara nyata.