HukrimPolda Kepri

Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Sita 2,8 Kg Sabu dan 1.800 Pil Ekstasi

×

Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Sita 2,8 Kg Sabu dan 1.800 Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Batam, LidikBatam.com – Polisi Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali membongkar jaringan narkoba internasional. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap peredaran sabu dan ekstasi di Pulau Buru, Kabupaten Karimun, yang diduga terhubung dengan jalur penyelundupan lintas negara Indonesia-Malaysia.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Pulau Buru. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap seorang pria berinisial H alias A pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika di area belakang rumah kerabat pelaku,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Rabu (20/5/2026).

BACA JUGA:  Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram dan sabu seberat 2.872,45 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang digunakan untuk menyimpan serta menyamarkan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menerima tawaran mengantarkan narkotika dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Barang haram itu disebut diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia untuk dibawa ke Provinsi Jambi.

Polisi menduga jaringan ini memanfaatkan jalur laut melalui Pulau Buru, Karimun, guna menghindari pengawasan aparat.

“Modus operandi yang digunakan yakni menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, lalu disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Heboh Dugaan Penjualan Titik MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)