BatamHukrim & Kriminal

Bayi 1 Tahun Meninggal di Batam, Pengasuh Diduga Cekik Korban

Bayi berusia 1 tahun 2 bulan berinisial MA meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan oleh pengasuhnya di Batam. Polisi menyebut korban diduga dicekik hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri sebelum akhirnya meninggal dunia.

Lidik Batam — Seorang bayi berusia 1 tahun 2 bulan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh pengasuhnya di Batam. Polisi mengungkap, korban berinisial MA diduga dicekik hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Kasus ini terjadi di rumah pengasuh anak di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pengungkapan dilakukan setelah penyidik mendalami laporan ibu korban, SA (20).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa perkara bermula ketika SA menitipkan MA kepada pengasuh karena harus bekerja.

BACA JUGA
5 Orang di Citraland Batam Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online Internasional 5 Orang di Citraland Batam Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online Internasional

Namun pada Sabtu (22/8/2026), korban dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Tanjung Buntung.

Sebelum korban meninggal, tersangka berinisial TCH (29) menghubungi ibu korban. Kepada pelapor, TCH disebut menyampaikan bahwa MA terjatuh ke kolam renang.

Keterangan itu kemudian didalami polisi. Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta melakukan pemeriksaan forensik terhadap korban.

Hasil autopsi justru tidak menemukan tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam. Dokter menemukan luka pada bagian leher dan cedera akibat kekerasan tumpul.

BACA JUGA
Rayakan Kemerdekaan, Grand Mercure Batam Centre Hadirkan Flavours of Nusantara Rayakan Kemerdekaan, Grand Mercure Batam Centre Hadirkan Flavours of Nusantara

Temuan tersebut mengarahkan penyidik pada dugaan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.

Penyidik kemudian mendalami keterangan TCH. Dalam proses pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula saat TCH menyuapi korban. Saat itu, MA disebut terus menangis dan menolak makan.

TCH diduga emosi. Tersangka kemudian mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya.

BACA JUGA
Polisi Sasar Pengepul Rongsokan untuk Tekan Pencurian Fasilitas Umum di Batam Polisi Sasar Pengepul Rongsokan untuk Tekan Pencurian Fasilitas Umum di Batam

Korban kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri. Polisi juga menemukan dugaan adanya kekerasan berulang terhadap korban. Pada tubuh MA ditemukan bekas cubitan serta jaringan parut yang menunjukkan adanya luka yang telah mengalami proses penyembuhan.

Temuan itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh kekerasan yang diduga dialami korban.

Hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Di antaranya memar pada kepala, luka lecet pada leher dan dada.

Dokter juga menemukan perdarahan pada otak dan batang otak serta resapan darah pada jaringan leher.

BACA JUGA
BRI Dorong Cashless Society di Batam, Generasi Z Dinilai Paling Siap Beradaptasi BRI Dorong Cashless Society di Batam, Generasi Z Dinilai Paling Siap Beradaptasi

Berdasarkan kesimpulan medis, kata Anggoro Rabu (26/8/2026), Penyebab kematian berkaitan dengan kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan gangguan pusat vital.

Selain itu, ditemukan kekerasan tumpul pada leher yang polanya sesuai dengan kasus pencekikan.

Temuan forensik itu menjadi alat bukti ilmiah yang memperkuat konstruksi perkara dalam proses penyidikan.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, dugaan awal bahwa korban meninggal karena terjatuh ke kolam renang tidak sesuai dengan temuan medis.

BACA JUGA
UKW Akbar PWI Kepri Segera Digelar, BP Batam Dukung Kompetensi Wartawan UKW Akbar PWI Kepri Segera Digelar, BP Batam Dukung Kompetensi Wartawan

Polisi kemudian menetapkan TCH (29) sebagai tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

TCH dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

BACA JUGA
Jambret Bersenjata di Nongsa Batam Dibekuk, Satu Masih Buron Jambret Bersenjata di Nongsa Batam Dibekuk, Satu Masih Buron