Lidik Batam — Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kota Batam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri. Ketiga tersangka masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43), dengan peran berbeda dalam aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan pasir menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di wilayah Panglong, Kecamatan Nongsa, Batam.
Informasi itu diterima polisi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya aktivitas pengangkutan pasir ilegal itu.
Kompetisi Band Kapolda Cup 2026 Digelar, Acara Meriah
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir.
Menurut penyidik, pasir tersebut diduga diolah dengan cara mencuci tanah hingga menjadi pasir, kemudian hasilnya dijual.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan menjelaskan FN berperan sebagai pengemudi truk roda enam warna biru yang digunakan untuk mengangkut pasir.
Dari FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam bermuatan pasir, satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, dan satu buah kunci kendaraan.
Bareskrim Sasar Kasino dan Gelper Diduga Milik Akau, Puluhan Orang Diciduk
Sementara SL diduga berperan sebagai pemilik truk roda enam warna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO serta pemilik truk roda enam warna hijau.
Barang bukti yang diamankan dari SL berupa satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino beserta STNK, dan satu buah kunci truk.
Adapun AR diduga berperan sebagai pemilik tangkahan tempat aktivitas tersebut berlangsung. Dari AR, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T dan satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat 190 kilogram
AKBP Juleigtin mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rayakan Kemerdekaan, Grand Mercure Batam Centre Hadirkan Flavours of Nusantara
Pasal itu mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” kata Juleigtin, Jumat (14/8/2026).
Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penyidikan terhadap kasus dugaan pertambangan pasir ilegal tersebut masih dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kompolnas Turun ke Polda Kepri, Soroti Penanganan Kasus Kematian Bripda NS






