Lidik Batam — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menyampaikan laporan kepada PWI Pusat terkait pengunduran diri 10 anggotanya. Pengunduran diri itu sebelumnya disampaikan secara terbuka melalui sejumlah media lokal.
Surat bernomor 030/PWI-KEPRI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 itu ditandatangani Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani dan ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Jakarta.
Saibansah Dardani atau yang akrab disapa Cak Iban mengatakan, laporan itu merupakan bagian dari proses administrasi organisasi sekaligus penyelesaian dinamika internal PWI Kepri yang masih menyisakan persoalan dualisme.
Sebelumnya, PWI Kepri bersama PWI Pusat dan jajaran KJK menggelar pertemuan rekonsiliasi di Restoran Golden Prawn, Batam, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pertemuan itu dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari.
Polda Kepri Tangkap 4 Tersangka Narkoba, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kilogram Ganja
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum PWI Pusat mengarahkan anggota PWI Kepri yang tergabung dalam sebuah forum wartawan agar kembali bergabung dalam kepengurusan PWI Kepri. Forum itu juga diarahkan menjadi kepanjangan tangan PWI dalam menjalankan program organisasi di wilayah Kepri.
Namun, sebelum pertemuan lanjutan terlaksana, sejumlah anggota itu menyatakan pengunduran diri secara terbuka pada Rabu, 5 Agustus 2026. Mereka menyatakan sudah tidak memiliki kesesuaian dengan PWI.
“Kami menghormati keputusan kawan-kawan yang memilih mengundurkan diri dari keanggotaan PWI. Namun, demi tertib administrasi dan marwah organisasi, PWI Kepri harus menindaklanjutinya secara resmi sesuai mekanisme ART PWI,” ujar Cak Iban.
Berdasarkan pernyataan terbuka dan hasil konfirmasi tertulis hingga batas waktu 10 Agustus 2026, terdapat 10 anggota yang tercatat mengundurkan diri dari PWI. Mereka yakni Ady Indra Pawennari, Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok.
BRI Dorong Cashless Society di Batam, Generasi Z Dinilai Paling Siap Beradaptasi
Sementara itu, hasil konfirmasi terhadap anggota forum tersebut menunjukkan empat orang masih memilih berada di bawah naungan PWI Kepri.
Selain mengenai pengunduran diri anggota, surat kepada PWI Pusat juga memuat persoalan status Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yakni Andi Gino dan Novianto.
PWI Kepri menyampaikan bahwa apabila keduanya telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota PWI, maka status sebagai Penguji UKW PWI perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak lagi dapat menjalankan tugas sebagai penguji pada Lembaga Uji PWI apabila keanggotaannya telah berakhir.
Ketentuan itu merujuk pada ART PWI BAB III Pasal 6 Ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa keanggotaan dapat gugur karena mengundurkan diri. Selanjutnya, proses tersebut ditindaklanjuti melalui pembuatan berita acara oleh PWI Provinsi untuk diproses lebih lanjut oleh PWI Pusat.
Dalam Sepekan, 12 Tersangka Narkoba Dibekuk di Batam, Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja Diamankan
Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kepri Parna Simarmata mengatakan, langkah administratif yang dilakukan pengurus PWI Kepri telah sesuai dengan ketentuan organisasi.
“Sudah sesuai AD/ART PWI, karena jika seorang anggota sudah tidak sejalan lagi dengan organisasi dan sudah menyatakan mundur, maka sesuai ART harus ditanggapi dengan langkah administratif,” ujar Parna Simarmata.
PWI Kepri selanjutnya menyerahkan proses administrasi dan tindak lanjut atas pengunduran diri tersebut kepada PWI Pusat sesuai mekanisme organisasi.






