BeritaHukrimPolresta Barelang

Viral Aksi Pencurian di Perumahan Elite Batam, Polisi Tangkap Pria 20 Tahun

×

Viral Aksi Pencurian di Perumahan Elite Batam, Polisi Tangkap Pria 20 Tahun

Sebarkan artikel ini

Batam, LidikBatam.com – Seorang pria berinisial MAR (20) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di kawasan Perumahan Royal Grande III, Batam Kota.

Kasus tersebut terungkap setelah rekaman CCTV aksi pelaku viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat masuk ke area perumahan dan memeriksa kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaku diketahui masuk ke kawasan perumahan dengan cara memanjat tembok sebelum menjalankan aksinya.

“Pelaku berkeliling mencari kendaraan yang tidak terkunci, kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil,” ujar Anggoro saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).

BACA JUGA:  Polisi Datangi TKP Dugaan Penganiayaan di Windsor Square Lubuk Baja

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban berinisial YC baru menyadari barang miliknya hilang saat memeriksa kendaraan yang diparkir di depan rumah.

Sejumlah barang yang dilaporkan hilang di antaranya tas laptop, laptop Asus warna rose gold, AirPods Apple, kacamata Oakley, dan buku catatan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di kawasan Sagulung, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menyebut, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di kawasan perumahan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Sita 2,8 Kg Sabu dan 1.800 Pil Ekstasi

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket hitam, topi warna krem, sandal, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Red)