BeritaHukrimPolresta BarelangSagulung

Polisi Ungkap Fakta di Balik Kasus Begal Viral di Batam, Luka Korban Dibuat Sendiri dengan Cutter

×

Polisi Ungkap Fakta di Balik Kasus Begal Viral di Batam, Luka Korban Dibuat Sendiri dengan Cutter

Sebarkan artikel ini

Batam, LidikBatam.com — Kasus dugaan begal yang sempat viral di Kota Batam akhirnya terungkap. Polisi memastikan peristiwa yang sebelumnya disebut sebagai aksi pembegalan itu ternyata tidak pernah terjadi.

Luka sayatan yang diperlihatkan korban di media sosial diketahui merupakan hasil perbuatan korban sendiri.

Kasus itu bermula dari pengakuan seorang pria berinisial F (23) yang mengaku menjadi korban begal dan penganiayaan di wilayah Sagulung, Kota Batam. Pengakuan itu kemudian menyebar luas setelah foto luka di tangan korban beredar di media sosial dan grup percakapan warga.

Di tengah tingginya kekhawatiran masyarakat terhadap isu kriminal jalanan, informasi tersebut dengan cepat memancing perhatian publik. Banyak warga mempercayai cerita itu karena korban memperlihatkan luka nyata di bagian lengannya.

BACA JUGA:  Tokoh Masyarakat Papua Apresiasi Peran Satgas Damai Cartenz Jaga Situasi Tetap Kondusif

Apalagi, korban diketahui sempat menjalani perawatan medis dan mendapatkan tujuh jahitan akibat luka sayatan tersebut.

Namun hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Barelang mengungkap fakta berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, tidak pernah terjadi peristiwa begal maupun penganiayaan sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.

“Peristiwa begal itu tidak ada, peristiwa penganiayaan juga tidak ada,” kata Debby saat memberikan klarifikasi di Polresta Barelang, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa luka di tangan korban dibuat sendiri menggunakan pisau cutter.

Polisi mengungkap, tindakan tersebut dipicu persoalan pribadi. Korban disebut tidak terima setelah diputuskan oleh pacarnya.

BACA JUGA:  Proyek Ruko PT SCL di Golden Land Batam Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Dugaan Pelanggaran dan Kejelasan Izin

Dalam kondisi emosional, F kemudian membeli cutter di kawasan Perumnas Sagulung sebelum menyayat tangan kanannya sendiri di area sekitar tempat tinggalnya.

Setelah melukai dirinya sendiri, korban pulang ke rumah dan mengaku kepada keluarganya telah menjadi korban begal.

Narasi itu kemudian berkembang setelah foto luka diunggah ke media sosial dengan cerita dugaan aksi kriminal jalanan. Unggahan tersebut selanjutnya disebarkan kembali oleh rekan korban ke berbagai grup WhatsApp dan komunitas daring di Batam.

Polisi menilai modus yang digunakan cukup sederhana, namun efektif membangun kepercayaan publik. Luka asli yang dialami korban digunakan sebagai penguat narasi agar cerita pembegalan terlihat meyakinkan.

BACA JUGA:  Spider Batam Raih Juara Umum III di Jakarta Jiu Jitsu Open 2026, Buktikan Kualitas Atlet Daerah

Dalam proses penyelidikan, korban juga sempat mengubah keterangannya. Awalnya mengaku menjadi korban begal, lalu mengaku dianiaya orang tidak dikenal di kawasan Sei Lekop, Sagulung.

Namun setelah dilakukan pendalaman, korban akhirnya mengakui bahwa seluruh cerita tersebut tidak benar dan luka yang dialaminya merupakan akibat perbuatannya sendiri.

Menurut polisi, laporan palsu semacam itu dapat memicu keresahan masyarakat karena informasi menyebar cepat melalui media sosial tanpa proses verifikasi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait laporan palsu kepada pejabat berwenang. Pelaku terancam pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.(Red)