Batam, LidikBatam.com – Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Melayu yang sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat Kota Batam.
Seorang pria berinisial RS (37) ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima. Tersangka diduga mengunggah komentar bernada penghinaan terhadap Suku Melayu melalui akun Facebook miliknya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
“Setelah adanya laporan dari masyarakat, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil kami ungkap dan amankan. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (2/6/2026).
Kasus bermula ketika seorang warga berinisial W (34) menemukan tangkapan layar komentar di Facebook yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap Suku Melayu. Merasa keberatan dan khawatir unggahan tersebut dapat memicu perpecahan antarsuku, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun yang mengunggah komentar tersebut.
RS kemudian diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Batu Aji pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 03.23 WIB.Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut terhubung langsung dengan telepon genggam milik tersangka. RS juga mengakui bahwa dirinya yang menuliskan komentar tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, unggahan itu dibuat setelah ia melihat sebuah video terkait penutupan penjualan daging babi di wilayah Sagulung.
Menurut tersangka, terdapat sejumlah komentar yang dianggap menyinggung Suku Batak pada unggahan tersebut. Karena merasa tersinggung, ia kemudian membalas dengan komentar yang justru menghina dan merendahkan Suku Melayu.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan akun media sosial yang digunakan tersangka,” kata Debby.
Polisi turut menyita satu unit telepon genggam Oppo A78 warna hitam, akun Facebook yang digunakan tersangka, serta tangkapan layar komentar yang menjadi objek perkara.
Setelah dilakukan gelar perkara, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan atau kelompok penduduk berdasarkan ras maupun etnis.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Kapolresta Barelang menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah ranah pidana dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga telah meminta pendapat ahli pidana dan unsur pidananya dinilai telah terpenuhi,” tegas Anggoro.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat unggahan maupun komentar yang berpotensi menimbulkan kebencian, perpecahan, atau konflik di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyaring terlebih dahulu setiap komentar maupun postingan sebelum dipublikasikan. Jangan sampai menimbulkan ujaran kebencian atau provokasi yang berujung pada proses hukum,” tutupnya.(Red)







