Batam – Pencurian fasilitas umum di Kota Batam masih menjadi persoalan yang berulang sepanjang 2026. Tak hanya menyasar kabel dan perlengkapan infrastruktur, aksi tersebut juga merusak fasilitas publik yang berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Untuk menekan kasus tersebut, Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggandeng pelaku usaha besi tua (scrap) melalui penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana, Senin (15/6/2026).
Langkah itu diambil karena aparat menilai pencurian fasilitas umum tidak dapat diselesaikan hanya dengan menangkap pelaku. Peredaran barang hasil kejahatan yang masih memiliki pasar menjadi salah satu faktor yang membuat kasus serupa terus berulang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan sepanjang 2026 pihaknya telah menangani 10 kasus pencurian fasilitas umum dengan 18 tersangka dan tiga penadah yang berhasil diamankan.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian antara lain pencurian kabel fasilitas umum hingga besi penutup drainase atau yang dikenal masyarakat sebagai “rayap besi”. Salah satu kasus terbaru terjadi di kawasan Underpass Pelita dan telah berhasil diungkap kepolisian.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan vandalisme terhadap fasilitas publik tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak pada aktivitas masyarakat dan iklim investasi daerah.
Menurut dia, keterlibatan pelaku usaha scrap diperlukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dengan menolak transaksi barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. “Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita tetapi juga untuk generasi mendatang,” kata Amsakar.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dari dua sisi, yakni terhadap pelaku pencurian dan pihak yang menerima atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan.
Karena itu, para pelaku usaha scrap diminta melakukan pemeriksaan identitas penjual dan memastikan asal-usul barang yang diterima. Menurut Asep, upaya tersebut penting untuk menutup jalur distribusi barang curian yang selama ini menjadi tujuan akhir para pelaku.
Melalui pakta integritas yang ditandatangani, pelaku usaha scrap menyatakan komitmen untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.(NA)
Sumber: Rilis BP Batam, 15 Juni 2026.





