Hukrim

Polsek Lubuk Baja Cek Laporan Keributan di Pelita, Hasilnya Nihil

×

Polsek Lubuk Baja Cek Laporan Keributan di Pelita, Hasilnya Nihil

Sebarkan artikel ini

Lidikbatam.com, Batam – Polsek Lubuk Baja bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keributan di kawasan Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Senin (4/5/2026). Laporan tersebut diterima melalui layanan call center 110 Polri.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan personel patroli Batara Biru Baja langsung diterjunkan ke lokasi usai menerima informasi dari pelapor bernama Putra. Polisi mendapat laporan adanya keributan di depan Cabuci, kawasan Pelita.

“Dua personel patroli langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan situasi di lapangan,” ujar Deni dalam keterangannya.

Personel yang diterjunkan yakni Brigpol Asmar M Pohan dan Briptu M Lufpy Liza. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar area yang disebutkan dalam laporan masyarakat.

BACA JUGA:  Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

Namun, hasil pengecekan polisi tidak menemukan adanya keributan maupun gangguan kamtibmas di lokasi tersebut. Situasi di kawasan Pelita dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif.

“Petugas juga berupaya menghubungi kembali pelapor untuk meminta keterangan tambahan, namun nomor pelapor tidak dapat dihubungi,” katanya.

Deni menegaskan patroli respons cepat menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. Kehadiran polisi di lapangan disebut untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat.

Selain menjaga situasi kamtibmas, patroli kepolisian juga dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam berbagai aktivitas sosial maupun pelayanan publik di lingkungan warga.

BACA JUGA:  Polisi Datangi TKP Dugaan Penganiayaan di Windsor Square Lubuk Baja

Polsek Lubuk Baja turut mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan call center 110 apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Layanan tersebut dapat diakses gratis selama 24 jam.(Red)