BatamHukrim & Kriminal

Video Asusila Terkirim ke Wali Kelas di Bengkong, Pria 20 Tahun Berakhir Ditangkap Polisi

×

Video Asusila Terkirim ke Wali Kelas di Bengkong, Pria 20 Tahun Berakhir Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Batam, LidikBatam.com – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pria berinisial MSR (20) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Korban merupakan remaja perempuan berusia 17 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan dugaan tindak pidana itu terjadi pada 18 April 2026 di kawasan Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Perkara itu baru diketahui keluarga pada 19 Juni 2026. Saat itu, wali kelas korban menghubungi ibu korban terkait pengambilan rapor sekolah. Dalam percakapan tersebut, wali kelas mengaku menerima kiriman video dari terduga pelaku yang memperlihatkan adegan hubungan badan dengan korban.

BACA JUGA:  2 CPMI Hendak Dikirim Ilegal ke Malaysia, Seorang Pria Ditangkap

Setelah mendapat informasi itu, ibu korban menceritakannya kepada ayah korban. Merasa keberatan atas dugaan perbuatan yang dialami anaknya, sang ayah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bengkong.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan langsung mengamankannya untuk dibawa ke Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

BACA JUGA:  5 Orang di Citraland Batam Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online Internasional

Iptu Apriadi menegaskan kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)