Lidikbatam.com, Batam – Seorang pria berinisial GP (50) diamankan pihak kepolisian setelah diduga mencuri handphone milik pengunjung di Grand Batam Mall, Lubuk Baja, Batam. Aksi dugaan pencurian itu diketahui dari rekaman CCTV mall.
Kasus itu ditindaklanjuti Polsek Lubuk Baja usai menerima laporan masyarakat melalui layanan call center 110 pada Senin (4/5/2026).
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan laporan awal disampaikan oleh petugas sekuriti Grand Batam Mall bernama Hendrix.
Dalam laporan itu disebutkan pihak keamanan mall telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone.
“Mendapat laporan tersebut, personel patroli langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Deni.
Petugas yang mendatangi lokasi yakni Aipda Afriadi dan Brigpol Gilang Y yang tergabung dalam patroli Batara Biru Baja. Setibanya di lokasi, polisi langsung berkoordinasi dengan pihak sekuriti dan meminta keterangan awal terkait kejadian itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan pencurian terjadi pada 18 April 2026. Dari rekaman CCTV, terlapor terlihat mengambil handphone milik salah satu pengunjung mall.
Berbekal bukti rekaman itu, pihak keamanan kemudian mengamankan terlapor sebelum menyerahkannya kepada polisi.
Saat diinterogasi di lokasi, pria tersebut mengakui telah mengambil handphone merek Vivo milik korban. HP itu disebut telah dijual di kawasan Tiban kepada seseorang yang tidak dikenal.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone. Polisi selanjutnya membawa pelapor dan terlapor ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terlapor telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan tindak kriminal maupun kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.(Red)






