Lidikbatam.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua pelaku jambret yang beraksi di kawasan Pintu 5 Batamindo, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Dalam aksinya, pelaku merampas dua unit handphone milik korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 20.20 WIB. Saat itu korban berinisial PSR (23) bersama rekannya NAP (22) tengah berkendara di kawasan Muka Kuning.
“Korban merasa diikuti dua pria menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih,” kata Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026).
Saat berada di lokasi kejadian, pelaku mendekati korban dari sisi kiri kendaraan. Salah satu pelaku yang dibonceng kemudian merampas dua handphone yang berada di saku hoodie korban.
Dua handphone yang dirampas yakni Infinix Hot 11 Play warna Exploratory Blue milik PSR dan iPhone 13 Starlight milik NAP. Setelah berhasil mengambil barang korban, pelaku langsung kabur ke arah Simpang Panbil.
Korban bersama rekannya sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Punggur. Polisi akhirnya menangkap dua tersangka berinisial RTS (20) dan SSL (19) pada Senin (4/5) sekitar pukul 17.50 WIB.
“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik korban beserta kotaknya dan satu unit Honda Scoopy putih yang digunakan saat beraksi.
Debby menjelaskan kedua pelaku berkeliling mencari sasaran di kawasan Sei Beduk. RTS berperan sebagai pengendara motor, sedangkan SSL bertugas merampas barang milik korban.
“Kedua tersangka mengikuti korban dari belakang sebelum mengambil handphone yang disimpan di saku hoodie korban,” katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9,1 juta. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat berkendara dan tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan jalanan.(Red)






