BeritaHukrim & Kriminal

Kejagung Tetapkan Pejabat BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

×

Kejagung Tetapkan Pejabat BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan logistik pendukung program MBG yang berlangsung pada 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diduga mengondisikan pengadaan food tray atau nampan makanan bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia juga diduga mendirikan PT SGI yang dipersiapkan sebagai perusahaan pemasok food tray kepada para mitra.

BACA JUGA:  Polda Kepri Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Sita 928 Vape Etomidate dan 816 Gram Sabu

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka memanfaatkan jaringan di luar instansi untuk mengatur penjualan food tray dengan harga yang telah ditentukan.

Menurut Syarief, LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang menjual food tray kepada mitra SPPG. Harga jual produk tersebut diduga telah ditetapkan oleh tersangka.

“Dalam harga itu terdapat bagian untuk LMI agar titik mitra SPPG itu disetujui,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Penyidik juga mengungkap adanya mekanisme pelaporan dalam proses tersebut. Setiap calon mitra SPPG yang telah membeli food tray dilaporkan oleh saksi RD kepada LMI.

BACA JUGA:  Wartawan Senior Diapari Sibatangkayu Wafat di Usia 63 Tahun

Setelah menerima laporan, tersangka diduga memerintahkan persetujuan titik SPPG sehingga mitra dapat mengikuti program MBG.

Kejaksaan Agung masih menghitung nilai keuntungan yang diduga diterima tersangka maupun total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Hingga kini, penyidik belum mengungkap harga food tray maupun besaran keuntungan yang diperoleh LMI.

Untuk kepentingan penyidikan, LMI resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(***)