BatamHukrim & Kriminal

Seminggu Beroperasi, Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus 8 Tersangka Narkoba

IMG  WA
IMG WA

Batam, LidikBatam.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama periode 28 Juni hingga 4 Juli 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 0,89 gram ganja.

Polisi turut mengamankan 2,24 gram sabu. Barang bukti lainnya yang disita yakni 108 butir ekstasi.

BACA JUGA
Aksi Massa Terkait Unggahan Medsos di Batam Dikawal 240 Personel Gabungan Aksi Massa Terkait Unggahan Medsos di Batam Dikawal 240 Personel Gabungan

Selain itu, petugas juga menyita 44 pcs etomidate dengan berat total 115,40 gram.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti melalui serangkaian operasi oleh personel Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian.

“Kasus pertama diungkap Subdit 1 Unit 1 dengan mengamankan satu tersangka serta menyita 15 butir ekstasi dan 40 pcs etomidate seberat sekitar 104 gram,” kata Nona, Selasa (7/7/2026).

BACA JUGA
Gerak Cepat, Terduga Pelaku Curanmor di Sekupang Batam Diringkus Polisi Gerak Cepat, Terduga Pelaku Curanmor di Sekupang Batam Diringkus Polisi

Sementara itu, Subdit 3 Unit 2 berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus dengan mengamankan tiga tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1,38 gram sabu dan 93 butir ekstasi.(Red)