Batam, LidikBatam.com – Tim gabungan dari Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, dan Polsek Lubuk Baja menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di parkiran Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan pelaku berinisial SPM (33) ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Nagoya Business Centre, Lubuk Baja, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 21.55 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Peristiwa pembacokan terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Fikri Afandi Siahaan (36), diserang menggunakan parang saat menunggu istrinya di parkiran Hotel Kundur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga dipicu perselisihan yang berawal dari cekcok antara istri korban dengan pelaku di sebuah gelanggang permainan. Kesalahpahaman tersebut kemudian berlanjut hingga korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut.
Rutan Batam Tekankan Pentingnya Peran Keluarga di Harganas 2026
“Saat korban sedang menunggu istrinya di parkiran sepeda motor, pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengayunkan parang ke arah korban sambil berteriak ‘Mati kau’,” kata Deni.
Korban berusaha menangkis serangan tersebut, namun mengalami luka robek pada lengan, punggung tangan kiri, dan paha kiri. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri, sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh mengarah ke keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Nagoya Business Centre Blok 5.
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku saat berada di dalam kamar kos. Selain menangkap pelaku, polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam pembacokan serta surat keterangan berobat korban dari Rumah Sakit Harapan Bunda.
Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Sita 2,8 Kg Sabu dan 1.800 Pil Ekstasi
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.






