BatamHukrim & Kriminal

Motor Raib di Parkiran Gogo Supermarket, Pelaku Curanmor Batam Dibekuk di Windsor

Sepeda motor Yamaha Vixion milik korban yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus curanmor di Bengkong, Batam.

Lidik Batam — Tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang memburu jejak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggondol Yamaha Vixion dari parkiran Gogo Supermarket, Bengkong. ARR (27) akhirnya dibekuk di kawasan depan Windsor, Kota Batam, dan motor korban berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, bersama personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

ARR diamankan setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya di kawasan depan Windsor.

Kasus ini bermula saat sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah marun milik MTL (22) hilang dari area parkir Gogo Supermarket, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Jumat (21/26) sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA
DPO Narkoba Basri Ditangkap di Johor Bahru, Malaysia DPO Narkoba Basri Ditangkap di Johor Bahru, Malaysia

Sebelumnya, sekitar pukul 07.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi dengan kondisi stang terkunci. Setelah itu, korban meninggalkan kendaraan untuk berangkat berdinas bersama rekannya.

Namun, saat kembali ke lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, motor itu sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mengetahui kendaraan miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan korban ke SPKT Polsek Bengkong pada Sabtu (22/26) sekitar pukul 18.30 WIB.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti penyidik. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan informasi yang mengarah kepada identitas pelaku.

BACA JUGA
Kapal King Sun Bawa 1,3 Ton Ketamin Diamankan di Bintan, 8 ABK Diciduk Kapal King Sun Bawa 1,3 Ton Ketamin Diamankan di Bintan, 8 ABK Diciduk

Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan ARR di kawasan depan Windsor, Kota Batam.

Dipimpin Iptu Apriadi, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bengkong dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja kemudian bergerak menuju lokasi.

ARR berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah marun dengan nomor polisi BP 5837 IE.

Motor itu merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang dari area parkir Gogo Supermarket.

BACA JUGA
Didampingi Tim Hukum PWI, LCM Resmi Laporkan HH Club ke Polisi, Foto Blacklist Mendadak Hilang Didampingi Tim Hukum PWI, LCM Resmi Laporkan HH Club ke Polisi, Foto Blacklist Mendadak Hilang

Barang bukti kini telah diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan sekaligus pembuktian dalam perkara.

Atas perbuatannya, ARR dipersangkakan melanggar Pasal 477 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian kendaraan bermotor.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA
Eks DPO Kasus Penipuan di Kepri Diserahkan ke Jaksa Eks DPO Kasus Penipuan di Kepri Diserahkan ke Jaksa