Batam, LidikBatam.com – Polisi menangkap dua pelaku perampasan telepon genggam (HP) milik seorang bocah di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RA (23) dan ME (28). Mereka ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sagulung pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku di kawasan Tembesi Lestari, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap RA.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengungkap keberadaan rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ME di sebuah rumah kos yang masih berada di kawasan Tembesi Lestari.
Kasus tersebut berawal pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 17.58 WIB di depan D’Angel Pub, kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Saat itu korban berinisial C datang bersama anaknya, SS (6), menggunakan sepeda motor untuk menemui istrinya yang bekerja di Jackpot Alexis. Korban masuk ke lokasi untuk mengambil kunci rumah, sedangkan anaknya menunggu di luar sambil memainkan telepon genggam.
Tak lama kemudian, anak korban memberi tahu bahwa ponsel yang sedang digunakannya dirampas oleh orang tak dikenal. Telepon genggam yang hilang merupakan Vivo Y21D warna hitam beserta kartu SIM yang berada di dalamnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung. Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, RA dan ME dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polsek Sagulung.






