BatamHukrim & Kriminal

Jambret di Sekupang Batam, 2 Pria Ditangkap Polisi: Korban Rugi Rp15 Juta

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus jambret di Sekupang, Batam, berupa sepeda motor dan telepon seluler milik korban. | Dok. Polsek Sekupang

Lidik Batam – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di kawasan Sei Harapan, Sekupang, Batam. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut ditangkap Tim Opsnal Polsek Sekupang.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A.S. (20) dan S.A. (26). Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Aksi jambret itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Korbannya perempuan berinisial S.A. (22).

Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di kawasan lampu merah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Tiba-tiba, dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam mendekati korban dari arah belakang. Pelaku kemudian menarik paksa tas selempang warna putih milik korban.

BACA JUGA:  UKW Akbar PWI Kepri 2026 Digelar Gratis, Siapkan 6 Kelas untuk 36 Peserta

Tarikan itu membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor. Kedua pelaku kemudian kabur membawa tas korban.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua unit ponsel, yakni iPhone 11 Pro Max dan Infinix 12 IJ, serta sejumlah dokumen penting. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial A.S. (20) di kawasan Kampung Aceh.

BACA JUGA:  Bareskrim Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan Terkait Dugaan Narkoba

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan A.S. Dari pemeriksaan awal, A.S. mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut bersama rekannya, S.A. (26).

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan S.A. di wilayah Batu Aji, Batam.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit iPhone 11 Pro Max, dokumen milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6188 HM yang diduga digunakan saat beraksi.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Etomidate, 2 Pria Diamankan dengan 74 Cartridge Vape

“Polsek Sekupang akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Hippal.

Dia juga menegaskan kegiatan kepolisian akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa, khususnya di jalan umum.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan terhadap orang yang dilakukan pada malam hari di jalan umum dan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.