Lidik Batam — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di jaringan tempat hiburan malam (THM) Planet Batam memasuki babak baru. Setelah menggerebek HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dan mengamankan 762 butir ekstasi, Tim Bareskrim Polri kini memburu Basri Lewaimang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula dari penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan THM Planet Batam. Dari informasi yang dikembangkan, penyidik kemudian bergerak ke salah satu lokasi yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kelly sebelumnya mengungkap proses penyelidikan hingga berujung pada penindakan di HH Club Planet 3.0. Petugas mendalami informasi mengenai dugaan adanya narkotika yang dapat diperoleh di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.
Sejumlah pihak di lokasi turut menjadi sasaran pendalaman. Di antaranya waiters dan kapten yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
2 CPMI Hendak Dikirim Ilegal ke Malaysia, Seorang Pria Ditangkap
Awal mula penindakan terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Bareskrim bergerak ke HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti narkotika. Bareskrim mengamankan 762 butir ekstasi atau inex serta satu brankas.
Tak hanya menyita barang bukti, petugas juga mengamankan 32 orang dari lokasi tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, pengungkapan di HH Club Planet 3.0 ternyata bukan akhir penyidikan. Temuan tersebut justru menjadi pintu masuk bagi Bareskrim untuk mengembangkan dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
BRI Dorong Cashless Society di Batam, Generasi Z Dinilai Paling Siap Beradaptasi
Penyidik kemudian bergerak ke sejumlah tempat hiburan malam lain. Pengembangan diarahkan ke V Club dan P2 yang berada di kawasan Newton.
Pergerakan tim Bareskrim berlanjut pada Sabtu (15/8/2026). Kali ini, penyidik menyasar Planet 1 dan F1 Club yang berada di kawasan Hotel Planet Holiday.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengembangan kemudian dipasangi garis polisi. Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mendalami dugaan keterkaitan sejumlah tempat hiburan dengan jaringan peredaran narkotika.
Dari pengembangan perkara, jumlah tersangka juga bertambah. Informasi terakhir menyebut sedikitnya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidikan masih terus berjalan.
Pria di Batam Tusuk Driver Ojol hingga Luka Parah, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Nama Basri Lewaimang kemudian muncul dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik menduga Basri memiliki peran penting dalam jaringan THM Planet Batam.
Bareskrim menyebut Basri berperan sebagai pengelola THM Planet 1, Planet 2 dan Planet 3. Polisi juga menduga Basri berperan sebagai bandar yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan di tempat-tempat hiburan tersebut.
Dari pendalaman penyidik, skala peredaran ekstasi dalam jaringan itu disebut mencapai sedikitnya 40.000 butir setiap bulan. Jumlah tersebut disebut masih berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan pengunjung mencapai kapasitas maksimal.
Temuan itu membuat penyidikan berkembang jauh lebih luas. Bareskrim tidak lagi hanya mendalami barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan awal, tetapi juga menelusuri dugaan alur pasokan, penyimpanan hingga distribusi narkotika di jaringan THM Planet Batam.
Keributan Ibu dan Anak di Sekupang Ditangani Polisi, Warga Sempat Resah
Setelah rangkaian pengembangan dilakukan, penyidik kemudian memburu keberadaan Basri Lewaimang.
Pada Selasa (18/8/2026), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan perkembangan terbaru perkara tersebut. Penyidik telah menetapkan Basri Lewaimang dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Dengan status tersebut, Basri kini menjadi buronan dan diburu penyidik Bareskrim Polri terkait perkara dugaan peredaran narkotika dalam jaringan THM Planet Batam.
Penetapan Basri sebagai DPO menjadi perkembangan terbaru setelah rangkaian penindakan Bareskrim dimulai dari HH Club Planet 3.0, kemudian berkembang ke V Club, P2, Planet 1 hingga F1 Club.
Polisi Bongkar Peredaran Sabu 233 Gram di Batam, Dua Orang Ditangkap di Tiban
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh mata rantai dugaan peredaran narkotika, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dari sebuah penindakan di satu tempat hiburan malam, penyidikan Bareskrim kini berkembang menjadi pengungkapan dugaan jaringan narkotika yang disebut beroperasi di sejumlah THM di Batam.
Hingga kini, Basri Lewaimang masih dalam pencarian. Status DPO terhadap Basri menjadi babak terbaru dalam pengungkapan dugaan jaringan narkotika di lingkungan THM Planet Batam.
Eks DPO Kasus Penipuan di Kepri Diserahkan ke Jaksa






