Lidik Batam – Upaya penyelundupan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair melalui jalur laut Kepulauan Riau digagalkan. BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepri menangkap kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun.
Tak hanya sabu cair, petugas menemukan 1,57 juta batang rokok polos tanpa pita cukai di kapal berbendera Tanzania. Kemudian, sebanyak 10 ABK warga negara Myanmar.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Suyudi Ario Seto mengatakan informasi awal diperoleh melalui analisis intelijen gabungan BNN RI dan Bea Cukai.
“Pengungkapan bermula dari analisis intelijen bersama BNN RI dan Bea Cukai terhadap pergerakan kapal yang menunjukkan sejumlah anomali,” kata Suyudi, dalam keterangannya Kamis (20/26).
Bea Cukai Buru Rokok Ilegal, Manchester Diduga Mengalir dari Malaysia ke Batam, Siapa di Baliknya?
Kecurigaan itu semakin kuat setelah petugas menemukan kapal itu beberapa kali berganti identitas.
MV Ocean Porter sebelumnya tercatat menggunakan nama Hong Run 2, Race Wind, dan Rain Maker, hingga akhirnya beroperasi dengan bendera Tanzania. Dari perubahan identitas itu menjadi bagian dari profiling aparat.
Pada 17 Agustus 2026, BNN RI, BNNP Kepri, Bea Cukai dan Polda Kepri kemudian bergerak melakukan pemantauan dan konsolidasi taktis.
Momen penindakan terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Tim gabungan melakukan intersepsi terhadap MV Ocean Porter di wilayah perairan Karimun Anak.
BRI Dorong Cashless Society di Batam, Generasi Z Dinilai Paling Siap Beradaptasi
Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal. Dari pemeriksaan itu ditemukan ruang penyimpanan tersembunyi yang berisi cairan mencurigakan.
Cairan itu langsung diuji menggunakan Narcotics Identification System (NIS). Hasilnya mengejutkan, cairan dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Barang bukti ditemukan dalam 8 drum dan 1 water tank. Delapan drum berisi sekitar 1.600 liter sabu cair, sementara water tank berisi sekitar 1.000 liter. Total barang bukti mencapai 2.600 liter atau setara 2,6 ton methamphetamine cair.
Jumlah tersebut membuat pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan narkotika dalam jumlah sangat besar melalui jalur laut di Kepri.
Dalam Sepekan, 12 Tersangka Narkoba Dibekuk di Batam, Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja Diamankan
Dalam operasi yang sama, petugas mengamankan 10 ABK MV Ocean Porter. Seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Tak cukup disitu, Petugas kembali menemukan barang ilegal berupa 1.570.000 batang rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menjelaskan rokok ilegal itu ditemukan di dalam kontainer nomor DRYU9201919.
“Rokok tersebut terdiri dari 157 boks dengan total 1.570.000 batang,” ujar Djaka.
AKBP Djuariah Jadi Perwira Ucapara, Polwan Pertama Pimpin Hari Bhayangkara di Polda Kepri
Nilai barang itu diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600.
Atas temuan rokok ilegal itu, Bea Cukai akan melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Untuk kasus narkotika, BNN bersama instansi terkait masih memburu jejak jaringan di balik pengiriman sabu cair itu.
Pendalaman diarahkan untuk mengungkap pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan hingga kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional.
Gerak Cepat, Terduga Pelaku Curanmor di Sekupang Batam Diringkus Polisi
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menyoroti tantangan bahwa hampir seluruh wilayah Kepri merupakan perairan sehingga jalur laut menjadi salah satu titik rawan penyelundupan.
“Secara preventif jajaran Polda Kepri terus melakukan berbagai upaya. Seperti kita ketahui, sekitar 98 persen wilayah kita adalah laut,” kata Asep.
Pengawasan laut kata Asep tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Karena itu, pihaknya memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur terkait, termasuk masyarakat pesisir.
Keberhasilan operasi gabungan itu juga mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago.
Satlantas Barelang Sisir Titik Rawan Balap Liar di Batam
Djamari menilai pengungkapan 2,6 ton narkotika cair bukan sekadar penindakan terhadap satu kapal. Operasi itu menunjukkan pentingnya kekuatan bersama aparat dalam memutus jalur masuk narkotika ke Indonesia.
“Pengungkapan 2,6 ton narkotika cair ini menjadi bukti nyata sinergi aparat dalam melindungi masyarakat dan generasi bangsa,” ujar Djamari.
Besarnya barang bukti juga tergambar dari nilai ekonomi yang berhasil dicegah. Berdasarkan perhitungan BNN RI, 2,6 ton methamphetamine ini memiliki potensi nilai ekonomi sekitar Rp8.478.258.000.000 atau Rp8,478 triliun, berdasarkan asumsi produk turunannya.
Dampaknya tidak hanya dihitung dari nilai ekonomi. BNN RI memperkirakan pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 14.130.430 jiwa atau lebih dari 14,1 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Rutan Batam Tekankan Pentingnya Peran Keluarga di Harganas 2026
Kini, penyidikan masih bergulir. BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri terus mengembangkan kasus MV Ocean Porter untuk mengungkap dari mana sabu cair itu berasal, ke mana akan dikirim, serta siapa pengendali jaringan di balik penyelundupan 2,6 ton methamphetamine melalui perairan Kepri.






