Lidikbatam.com, Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama aparat gabungan mengamankan 210 warga negara asing (WNA) dalam pengungkapan dugaan penipuan investasi daring (online scam trading) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Para WNA diamankan dalam operasi pengawasan orang asing di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Jumat (8/5/2026).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan 1 warga negara Myanmar.
Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian serta menjalankan aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban di kawasan Eropa dan Vietnam.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal dan tindak pidana transnasional di wilayah Kepulauan Riau.
“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” kata Asep.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan itu diduga menjalankan berbagai modus kejahatan siber, mulai dari investasi fiktif, love scamming, judi online, hingga phishing e-commerce untuk memperoleh data pribadi korban.
Korban kemudian diarahkan melakukan penanaman modal maupun transaksi pada platform palsu yang telah dipersiapkan jaringan itu.
Saat ini seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.(Red)






