BatamHukrim & Kriminal

Bentrokan Setokok Batam Tewaskan 2 Orang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Bentrokan Setokok Batam menewaskan 2 orang dan melukai 7 lainnya. Polisi menetapkan 3 tersangka dari dua laporan polisi. Dok. Polresta Barelang

Lidik Batam — Bentrokan yang melibatkan dua kelompok di Pulau Setokok, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (14/9/2026) menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka. Polisi menetapkan tiga tersangka dari dua laporan polisi (LP).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penanganan perkara dilakukan Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kepri.

Dalam perkara pertama, penyidik menangani dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Sebanyak 11 saksi telah diperiksa dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RS (47) dan P (47).

Menurut penyidik, RS diduga menembakkan senapan angin ke arah korban lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin, mengokang, dan membidikkan senjata itu ke arah korban.

BACA JUGA
Polisi Ungkap Dugaan Cabul Anak di Bengkong, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara Polisi Ungkap Dugaan Cabul Anak di Bengkong, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan/atau penghasutan untuk melakukan tindak pidana. Dalam perkara ini, sekitar lima saksi diperiksa hingga SH (44) ditetapkan sebagai tersangka.

SH diduga membawa tombak berbahan kayu nibung serta menghasut agar dilakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri menjelaskan, rangkaian kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi alat berat yang melakukan pembersihan lahan di Setokok.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat dan memarkirkan kendaraannya di sisi jalan. Mereka kemudian mendatangi lahan dan melakukan perusakan pagar seng pembatas.

BACA JUGA
Cegah Pencurian Fasilitas Umum, Polsek Bengkong Libatkan Pengusaha Besi Tua, Sasaran Penadah Cegah Pencurian Fasilitas Umum, Polsek Bengkong Libatkan Pengusaha Besi Tua, Sasaran Penadah

Setelah itu, kelompok Lang Laut berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin. Keributan kemudian terjadi antara kedua kelompok dan mereka terlibat aksi saling melempar batu.

Dalam rangkaian bentrokan itu, salah satu pihak dari kelompok Lang Laut diduga menggunakan senapan angin dan menembakkannya ke arah kelompok tersebut dari jarak sekitar 10 meter.

Dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka akibat rangkaian kejadian itu.

Dalam perkara kedua, sekitar 100 orang menggunakan 20 kendaraan pribadi mendatangi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan permintaan PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar.

BACA JUGA
Pelabuhan Batam Bintang 99 Batu Ampar Dijaga Ketat, Ribuan Penumpang KM Kelud Diperiksa Pelabuhan Batam Bintang 99 Batu Ampar Dijaga Ketat, Ribuan Penumpang KM Kelud Diperiksa

Di lokasi, rombongan itu melihat sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut berkumpul dan disebut dipimpin SH. Kelompok itu disebut membawa tombak berbahan kayu nibung.

Ketika rombongan berupaya menjelaskan maksud kedatangannya, terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan. Penyerangan kemudian terjadi dan mengakibatkan sejumlah orang terluka, dua orang meninggal dunia, serta beberapa kendaraan mengalami kerusakan.

Polisi mengamankan dua senapan angin dalam perkara pertama, yakni Sharp Baretta Call 4,5 mm dan FXairguns Fxcrown 4,5 mm. Selain itu, polisi mengamankan baret dan kaos berlogo Lang Laut.

Untuk perkara kedua, barang bukti yang diamankan berupa tombak berbahan kayu nibung, telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara dalam grup WhatsApp, serta rekaman video.

BACA JUGA
Marak Pencurian di Batam, Aparat Gabungan Perketat Pengawasan Marak Pencurian di Batam, Aparat Gabungan Perketat Pengawasan

RS dan P disangkakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara SH disangkakan Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara dan/atau Pasal 246 huruf (a) KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Anggoro mengatakan penyidikan masih dikembangkan secara objektif dan profesional.

Tolong mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya,” kata Anggoro.

BACA JUGA
Bareskrim Buru Basri Lewaimang, DPO Kasus Narkoba Planet Batam Bareskrim Buru Basri Lewaimang, DPO Kasus Narkoba Planet Batam

Ia kemudian mengimbau agar tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan penyelesaian secara damai agar situasi keamanan di Batam tetap kondusif.